Jakarta, Jatimmandiri.id – Pelanggan PLN tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan tarif listrik pada September 2026. Memasuki awal bulan, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga kelompok pemerintah masih menggunakan besaran yang telah berlaku pada Triwulan III 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menetapkan tarif listrik periode Juli-September 2026 tetap untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan tersebut membuat tarif per kWh tidak berubah pada September.
Keputusan mempertahankan tarif dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan tarif, di antaranya nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski sejumlah parameter ekonomi secara formula berpotensi mendorong kenaikan tarif, pemerintah memilih tidak membebankan kenaikan tersebut kepada pelanggan. Langkah itu ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing sektor usaha dan industri.
Tarif listrik rumah tangga
Besaran tarif listrik pelanggan rumah tangga pada September 2026 tetap disesuaikan dengan daya yang terpasang.
Pelanggan rumah tangga 450 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA subsidi membayar Rp605 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga 900 VA nonsubsidi, tarifnya Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh.
Adapun rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Besaran yang sama berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas.
Tarif listrik bisnis
Pelaku usaha juga memperoleh kepastian biaya listrik karena tarif bisnis tidak mengalami perubahan.
Pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan pelanggan B-3 dengan daya di atas 200 kVA menggunakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
Tarif yang tetap memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun biaya operasional, terutama bisnis yang banyak menggunakan perangkat elektronik maupun mesin.
Tarif listrik industri
Sektor industri turut menikmati tarif yang sama sepanjang September. Pelanggan industri golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh.
Sementara itu, pelanggan industri golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.
Kepastian tarif tersebut membantu perusahaan memperkirakan kebutuhan biaya operasional selama September tanpa tambahan beban dari kenaikan harga listrik per kWh.
Tarif pemerintah dan penerangan jalan umum
Selain rumah tangga, bisnis, dan industri, tarif listrik untuk kelompok pemerintah serta penerangan jalan umum juga tetap berlaku.
Pelanggan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA menggunakan tarif Rp1.522,88 per kWh.
Sementara golongan P-3/TR dikenakan Rp1.699,53 per kWh dan golongan L/TR, TM, TT sebesar Rp1.644,52 per kWh.
Tarif tetap bukan berarti tagihan tetap
Tidak adanya perubahan tarif per kWh bukan berarti nominal tagihan listrik setiap pelanggan akan selalu sama. Nilai tagihan tetap bergantung pada jumlah listrik yang digunakan selama satu periode.
Semakin besar konsumsi listrik, semakin tinggi pula biaya yang harus dibayar meski tarif per kWh tidak berubah.
Karena itu, pelanggan yang ingin menjaga pengeluaran listrik tetap terkendali dapat mengurangi penggunaan perangkat berdaya besar dan mematikan peralatan ketika tidak digunakan.
Dengan keputusan pemerintah mempertahankan tarif hingga September 2026, pelanggan PLN mendapatkan kepastian biaya listrik sekaligus ruang bagi masyarakat dan dunia usaha untuk mengatur pengeluaran tanpa menghadapi kenaikan tarif dasar listrik pada awal bulan.












