Jakarta, Jatimmandiri.id – Perubahan kebijakan pengadaan susu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuntut pemasok dan peternak menyesuaikan persediaan, jenis produk, serta jadwal distribusi. Di tengah pengetatan standar susu dan rencana pembukaan kembali pengadaan pada November 2026, kepastian penyerapan produk menjadi tantangan bagi rantai pasok program tersebut.
Kekhawatiran mengenai potensi penumpukan stok mencuat seiring perubahan aturan pelaksanaan MBG. Ketika kebutuhan dapur berubah atau pengadaan dihentikan sementara, pemasok berisiko kesulitan menyalurkan barang yang telanjur disiapkan. Namun, belum tersedia data terverifikasi yang menunjukkan jumlah nasional stok susu yang tertahan akibat kebijakan tersebut.
Risiko gangguan penyerapan pangan sebelumnya disoroti Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI). Pada Juni 2026, Ketua Umum GAPEMBI Alven Stony memperingatkan bahwa penghentian sementara layanan MBG selama libur sekolah berdasarkan Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026 dapat mengganggu penyerapan hasil pertanian dan peternakan. Komoditas seperti sayuran, telur, daging ayam, dan susu segar berpotensi kehilangan pembeli utama.
Persoalan pengadaan semakin kompleks setelah Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar susu pada 8 September 2026. Susu kental manis, minuman rasa susu, serta minuman mengandung susu yang tidak memenuhi ketentuan dilarang digunakan dalam menu MBG.
Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan susu pasteurisasi, ultra-high temperature (UHT), dan susu steril full cream plain. Produk harus memenuhi ketentuan kandungan susu segar minimal 80 persen serta memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Khusus susu pasteurisasi, distribusi wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) untuk menjaga kualitas dan keamanan.
Pengadaan Kembali Dijadwalkan November
Kepala BGN Sudaryono pada 13 Oktober 2026 menyampaikan bahwa pengadaan susu yang sebelumnya dihentikan akan kembali diizinkan mulai 1 November 2026. Kebijakan tersebut juga mengutamakan peternak lokal dengan ketentuan 80 persen pasokan berasal dari susu segar peternak dalam negeri.
Kebijakan ini diharapkan mempertemukan kebutuhan gizi penerima manfaat dengan kepentingan ekonomi peternak. Meski demikian, dampaknya terhadap stok dan distribusi baru dapat dievaluasi setelah aturan diterapkan.
Koordinasi Rantai Pasok Diperlukan
Perubahan standar dan jadwal pengadaan mengharuskan pemerintah, pengelola dapur, distributor, serta peternak memperkuat koordinasi. Pemasok perlu menyesuaikan volume dan jenis produk dengan kebutuhan aktual agar barang tidak terlanjur menumpuk.
Kondisi tersebut terutama penting bagi susu segar dan susu pasteurisasi yang membutuhkan penanganan khusus serta memiliki masa simpan terbatas. Kepastian jadwal pengadaan dan komunikasi perubahan aturan menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran distribusi.
Pada akhirnya, BGN perlu memastikan standar kualitas gizi tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlanjutan rantai pasok. Tanpa perencanaan yang matang, perubahan kebijakan berpotensi menambah ketidakpastian bagi pemasok. Sebaliknya, koordinasi yang efektif dapat membantu program MBG memenuhi kebutuhan penerima manfaat sekaligus memperkuat penyerapan produksi peternak lokal.












