Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus digalakkan secara konsisten.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Satpol PP memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat penegakan hukum, memperluas pengawasan wilayah, serta mengintensifkan operasi pasar gabungan guna menekan peredaran barang kena cukai nonprosedural.
Operasi penertiban ini digerakkan secara terpadu oleh Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sidoarjo yang bekerja sama erat dengan Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Subdenpom, serta aparat penegak hukum setempat.
Tim gabungan secara berkala menyisir berbagai titik rawan, mulai dari kios-kios kecil di perkampungan hingga pasar tradisional di sejumlah kecamatan guna memutus mata rantai distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mengungkapkan bahwa instansinya mengombinasikan tindakan penertiban dengan edukasi langsung kepada para pedagang. Pendekatan persuasif dipilih agar masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar hukum.
“Tugas kami di Bidang PPUD tidak hanya melakukan tindakan represif atau penyitaan rokok tanpa pita cukai resmi. Bersama rekan-rekan Bea Cukai Sidoarjo, kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif untuk mengedukasi pedagang agar memahami ciri-ciri rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara,” tegas Anas, Minggu (6/9/2026).
Di bawah arahan Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, langkah penindakan ini sukses mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dari berbagai kawasan seperti Buduran, Candi, dan Tanggulangin.
Pemkab Sidoarjo optimis bahwa pemanfaatan dana cukai yang transparan dan tepat sasaran ini mampu menciptakan ketertiban pasar sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.












