Jatim

Lindungi Pengemudi dan Konsumen, DPRD Jatim Prakarsai Raperda Transportasi Online 2026

×

Lindungi Pengemudi dan Konsumen, DPRD Jatim Prakarsai Raperda Transportasi Online 2026

Sebarkan artikel ini
dprd jatim
Juru Bicara Bapemperda Martin Hamonangan menyerahkan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Bapemperda DPRD Jatim resmi memprakarsai Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi demi kepastian hukum ojek online dan taksi online.
  • Regulasi mengatur penetapan tarif batas atas-bawah tahunan, proteksi disabilitas, jaminan sosial pengemudi, hingga insentif pembebasan PKB.
  • Gubernur berwenang membentuk unit pengaduan terintegrasi dengan batas respon maksimal 20 hari serta sistem pemeringkatan kepatuhan aplikator.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).

Raperda inisiatif legislatif ini ditandatangani oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa, dan disampaikan langsung oleh Juru Bicara Bapemperda Martin Hamonangan Regulasi ini disusun guna menciptakan kepastian hukum, pelindungan pengemudi, jaminan keamanan pengguna jasa, serta mewujudkan keadilan relasi bisnis dalam ekosistem transportasi daring

Penguatan Regulasi Daerah: Atur Tarif Tahunan dan Proteksi Disabilitas

Dalam nota penjelasannya, Martin Hamonangan menegaskan bahwa kehadiran jasa transportasi daring, baik Angkutan Sewa Khusus (mobil) maupun sepeda motor, telah menjadi urat nadi mobilitas dan ekonomi digital Jawa Timur. Raperda ini hadir untuk mengoperasionalkan kewenangan provinsi tanpa mengambil alih porsi Pemerintah Pusat.

Salah satu poin krusial yang diatur adalah mekanisme evaluasi dan penetapan batas tarif yang dilakukan setiap tahun. Tarif yang ditetapkan merupakan pendapatan bersih yang diterima oleh mitra pengemudi setelah potongan biaya tidak langsung

Poin Pokok Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi

  • Penetapan Tarif Bersih: Tarif batas atas, batas bawah, dan biaya jasa minimal ditetapkan berkala setiap tahun sudah termasuk iuran wajib penumpang dan asuransi kecelakaan.
  • Afirmasi Pengemudi Disabilitas: Pendataan khusus melalui Digital Dashboard, fasilitasi modifikasi kendaraan ramah disabilitas, pelatihan berkendara, hingga prioritas bantuan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Insentif Fiskal: Peluang pemberian subsidi iuran jaminan sosial serta keringanan, pengurangan, hingga pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pengemudi patuh.
Baca Juga  DPRD Jatim Desak Evaluasi Total MBG dan KDMP: Jangan Sekadar Silau Angka Capaian

Sistem Pemeringkatan Aplikator dan Kanal Aduan 20 Hari Kerja

Guna memastikan kepatuhan perusahaan aplikasi, Raperda ini memperkenalkan instrumen Pengungkapan Kepatuhan. Aplikator akan diklasifikasikan ke dalam 5 kategori: Sangat Patuh, Patuh, Cukup Patuh, Kurang Patuh, dan Tidak Patuh.

Perusahaan yang patuh berhak memperoleh insentif berupa integrasi titik jemput transportasi publik dan prioritas kemitraan dengan Pemprov Jatim. Sebaliknya, aplikator yang bandel akan dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan hak insentif operasional.

“Pemerintah Provinsi membutuhkan data aktual mengenai jumlah armada, pengemudi, hingga catatan pelanggaran melalui Sistem Data Transportasi Berbasis Aplikasi tanpa melanggar data pribadi. Ini landasan utama agar pembinaan dan pengawasan berjalan presisi,” tegas Martin Hamonangan dalam pembacaan nota penjelasan.

Selain itu, Gubernur Jawa Timur diamanatkan membentuk unit pengaduan terintegrasi di bawah Dinas Perhubungan. Setiap laporan masyarakat atau pengemudi wajib diregistrasi resmi dan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 20 hari kerja. Konsumen yang dirugikan juga dijamin haknya untuk menuntut ganti rugi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *