Purwodadi, Jatimmandiri.id – Sebanyak 47 warga binaan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi, Senin (18/5).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ruang Kunjungan Lapas sebagai bagian dari evaluasi dan optimalisasi program pembinaan narapidana.
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan berbagai usulan terkait pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
Dalam forum itu, tim melakukan penilaian berdasarkan persyaratan administratif maupun substantif yang telah dipenuhi para narapidana.
Kegiatan dihadiri jajaran Tim Pengamat Pemasyarakatan, meliputi Kasi Binadik, Kepala KPLP, Kasubsi Portatib, Kasubsi Regbimkemas, Kasubsi Giatja, serta para kepala regu pengamanan.
Beberapa agenda yang dibahas dalam sidang antara lain usulan program reintegrasi sosial, penunjukan tamping dan pekerja, pemindahan narapidana, hingga pemberhentian tamping.
Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Erik Murdiyanto, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, evaluasi melalui sidang TPP diharapkan mampu mendukung pembinaan yang lebih terarah sekaligus mempersiapkan warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat.
Hasil sidang memutuskan sejumlah usulan reintegrasi sosial disetujui karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, usulan tamping dan pekerja juga diterima untuk mendukung kegiatan pembinaan di dalam lapas.
Sementara itu, usulan pemberhentian seorang tamping turut disetujui setelah yang bersangkutan dinilai melanggar tata tertib dan tidak menjalankan arahan petugas dengan baik.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lingkungan lapas terpantau aman, tertib, dan kondusif.












