BeritaDalam NegeriJatim

KPK Panggil Aspri Bupati Tulungagung Nonaktif

×

KPK Panggil Aspri Bupati Tulungagung Nonaktif

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pekan lalu.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil FJ, asisten pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Pemanggilan FJ dalam kepentingan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat atasannya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa timur atas nama FJ selaku asisten pribadi Bupati sekaligus bagian Tim Percepatan Pembangunan Daerah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (15/7).

Selain FJ, KPK juga memanggil dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta seorang admin CV Triple S berinisial ANW untuk diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, pada Senin (13/7), KPK memeriksa empat saksi di Polda Jawa Timur, yakni LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati.

Pada Selasa (14/7), KPK kembali memanggil empat saksi, yakni SRW selaku Direktur CV Mutiara Karya Sejati, VER selaku Direktur CV Sarana Pembangunan, ASC selaku Direktur CV Armada Perkasa, serta RF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras pejabat perangkat daerah dengan modus meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan tanggal.

Baca Juga  Mengawal Narasi Inklusif Jawa Timur: Biro Adpim Setda Jatim Raih Penghargaan Komunikasi Kolaboratif 2026

Melalui modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (ant/ibn)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Jawa Timur, Arumi Bachsin Elestianto Dardak, kepincut dengan baju bodo, busana tradisional khas Sulawesi…