BeritaDalam Negeri

Kejagung Telusuri Transaksi Febrie

Editor: ibn
×

Kejagung Telusuri Transaksi Febrie

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan dugaan TPPU. ANTARA
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri

Kejaksaan Agung memeriksa pihak perbankan dan sejumlah saksi untuk menelusuri transaksi dalam penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kamis (3/9). Penyidik mengklarifikasi dokumen dan barang bukti pada Febrie, sementara kuasa hukumnya menyatakan kliennya kooperatif dan siap menguji pokok perkara di persidangan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan pihak perbankan diperlukan untuk menelusuri kemungkinan transaksi Febrie dengan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tentunya pemeriksaan bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ada transaksi-transaksi terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan perkara ini,” kata Anang seperti dikutip detikNews.

Sekitar tujuh orang diperiksa dalam penyidikan tersebut, termasuk Febrie dan pihak swasta Nurman Herin. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah dengan mendalami keterangan saksi sebelumnya serta dokumen dan barang bukti yang diperoleh penyidik.

“Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA diperiksa sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA,” terang Anang.

Penyidik juga mengklarifikasi dokumen yang diperoleh Tim 9 dari sejumlah pihak. Namun, Anang belum menjelaskan secara terperinci dokumen maupun barang bukti yang dikonfirmasi kepada Febrie.

“Yang jelas, dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu,” ujarnya.

Terdapat perbedaan keterangan mengenai status Febrie dalam pemeriksaan tersebut.

Kejaksaan Agung menyebutnya diperiksa sebagai tersangka, sedangkan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan surat panggilan mencantumkan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.

Menurut Febri, surat panggilan tidak menyebutkan secara khusus tersangka maupun perkara asal yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan kliennya tetap memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.

Baca Juga  Kejagung Diminta Bongkar Jaringan Korupsi BGN dari Pusat hingga Daerah

“Pak FA sejak awal yakin betul, baik dari aspek formil maupun materiilnya atau pokok perkaranya. Tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan,” kata Febri.

Ia berharap penyidikan segera dilanjutkan hingga persidangan agar substansi perkara dapat diuji secara terbuka.

Namun, penyelesaian penyidikan dan pelimpahan perkara kepada penuntut umum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Dalam penyidikan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung, Febrie dan Nurman telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 20 Juli 2026 itu berkaitan dengan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang dilimpahkan Polri.

Kejaksaan Agung juga menangani perkara lain yang sebelumnya dilimpahkan Polri, antara lain dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik, serta penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri yang ditangani Polri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, pengusaha Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (ant/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *