Jakarta, Jatim Mandiri – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan edukasi kepada para pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, terkait hak akses informasi publik dengan mengenalkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan bahwa sosialisasi secara langsung kepada masyarakat di pasar sangat penting dilakukan agar pemahaman mengenai keterbukaan informasi tidak hanya berpusat pada kalangan tertentu saja.
“Sosialisasi secara langsung menjadi bagian penting untuk memastikan hak atas informasi tidak hanya dipahami oleh kalangan tertentu, tetapi juga menjangkau masyarakat luas,” kata Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Kamis.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang di Pasar Pos Pengumben terlihat antusias saat berdialog di tengah aktivitas jual beli sehari-hari. Sebagian warga awalnya mengira informasi publik adalah hal yang asing, namun penjelasan sederhana membuat mereka paham bahwa warga negara berhak mengetahui informasi penyelenggaraan pemerintahan.
Harry menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mendatangi langsung lokasi perdagangan karena pasar merupakan ruang publik yang mempertemukan berbagai kalangan masyarakat dengan latar belakang berbeda.
“Hak atas informasi itu hak masyarakat. Karena itu, kami datang langsung, menyapa warga, berdialog, dan memastikan mereka tahu bahwa ada hak yang bisa digunakan ketika membutuhkan informasi publik,” ujar Harry.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk memperoleh informasi publik tanpa harus menjadi pejabat, aktivis, maupun memiliki latar belakang bidang hukum tertentu.
“Tugas kami di Komisi Informasi adalah memastikan masyarakat tahu hak itu, tahu bagaimana menggunakannya, dan tahu ke mana harus mencari bantuan ketika hak tersebut tidak terpenuhi,” tambahnya.
Melalui dialog langsung di pasar, literasi keterbukaan informasi publik diharapkan semakin inklusif dan tidak terkesan elitis, sehingga masyarakat tidak merasa ragu untuk menanyakan informasi yang menjadi hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.












