Berita

Komisi Informasi DKI Jakarta Edukasi Pedagang Pasar Pos Pengumben Terkait Hak Akses Informasi Publik

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Komisi Informasi DKI Jakarta Edukasi Pedagang Pasar Pos Pengumben Terkait Hak Akses Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan edukasi kepada para pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, terkait hak akses informasi publik dengan mengenalkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan bahwa sosialisasi secara langsung kepada masyarakat di pasar sangat penting dilakukan agar pemahaman mengenai keterbukaan informasi tidak hanya berpusat pada kalangan tertentu saja.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Sosialisasi secara langsung menjadi bagian penting untuk memastikan hak atas informasi tidak hanya dipahami oleh kalangan tertentu, tetapi juga menjangkau masyarakat luas,” kata Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Kamis.

Dalam kegiatan tersebut, para pedagang di Pasar Pos Pengumben terlihat antusias saat berdialog di tengah aktivitas jual beli sehari-hari. Sebagian warga awalnya mengira informasi publik adalah hal yang asing, namun penjelasan sederhana membuat mereka paham bahwa warga negara berhak mengetahui informasi penyelenggaraan pemerintahan.

Harry menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mendatangi langsung lokasi perdagangan karena pasar merupakan ruang publik yang mempertemukan berbagai kalangan masyarakat dengan latar belakang berbeda.

“Hak atas informasi itu hak masyarakat. Karena itu, kami datang langsung, menyapa warga, berdialog, dan memastikan mereka tahu bahwa ada hak yang bisa digunakan ketika membutuhkan informasi publik,” ujar Harry.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk memperoleh informasi publik tanpa harus menjadi pejabat, aktivis, maupun memiliki latar belakang bidang hukum tertentu.

“Tugas kami di Komisi Informasi adalah memastikan masyarakat tahu hak itu, tahu bagaimana menggunakannya, dan tahu ke mana harus mencari bantuan ketika hak tersebut tidak terpenuhi,” tambahnya.

Baca Juga  Divif 2 Kostrad Teguhkan Pengabdian

Melalui dialog langsung di pasar, literasi keterbukaan informasi publik diharapkan semakin inklusif dan tidak terkesan elitis, sehingga masyarakat tidak merasa ragu untuk menanyakan informasi yang menjadi hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut di…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital…

Berita

Malang, Jatim Mandiri Pemkab Malang mengajak masyarakat mengikuti Salat Istisqo untuk memohon turunnya hujan di tengah kekeringan yang masih melanda…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono langsung memperkuat sinergi dengan ulama, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pada…