Metropolitan

Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangunan Liar di Asemrowo

×

Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangunan Liar di Asemrowo

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya menertibkan 39 bangunan liar di Asemrowo untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air serta mencegah genangan di permukiman warga.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban puluhan bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan serta saluran air yang selama ini tertutup bangunan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Camat Asemrowo, Mohammad Zulchaidir, menjelaskan bahwa penertiban tersebut berawal dari aduan masyarakat yang masuk melalui Satpol PP dan layanan pengaduan milik Wali Kota Eri Cahyadi.

“Setelah menerima aduan, kami langsung melakukan klarifikasi dan pengecekan di lapangan bersama perangkat RT dan RW setempat. Hasilnya, memang ditemukan bangunan yang berdiri di atas jalan dan saluran,” ujar Zulchaidir, Senin (22/6/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kecamatan bersama jajaran Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi kepada warga.

Hasilnya, sebagian warga bersedia membongkar bangunan secara mandiri, meski beberapa di antaranya membutuhkan bantuan karena struktur bangunan yang permanen.

“Pada 13 Juni sudah ada warga yang membongkar sendiri. Namun untuk bangunan permanen, kami bantu pembongkaran mulai 17 Juni bersama Satpol PP, DLH, DSDABM, dan DPRKPP,” jelasnya.

Proses pembongkaran berjalan cukup menantang karena lokasi berada di gang sempit dengan lebar sekitar 1,5 meter. Kondisi tersebut membuat alat berat tidak dapat digunakan, sehingga pembongkaran dilakukan secara manual.

“Karena akses terbatas, seluruh proses dilakukan manual. Insyaallah segera tuntas dalam waktu dekat,” tambahnya.

Zulchaidir menyebutkan, total terdapat 39 bangunan liar yang ditertibkan, terdiri dari bangunan permanen maupun non permanen.

Saat ini, sebagian besar telah dibongkar dan menyisakan sekitar 10 bangunan yang masih dalam proses penanganan.

Ia menegaskan, penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi saluran air agar tidak lagi tertutup bangunan.

Selama ini, kondisi tersebut menyebabkan kesulitan dalam perawatan dan pembersihan sedimentasi, yang berdampak pada munculnya genangan di lingkungan warga.

Baca Juga  Polsek Rungkut Dukung Peternak, Perkuat Ketahanan Pangan Surabaya

“Jika saluran tertutup bangunan, proses normalisasi menjadi sulit. Setelah ini selesai, kami akan lanjutkan pengangkutan sedimen agar aliran air kembali lancar,” tegasnya.

Zulchaidir juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, seperti saluran air, pedestrian, maupun badan jalan.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Asemrowo, Arisse Setiawan, menambahkan bahwa proses penertiban telah berlangsung sejak 17 hingga 19 Juni 2026 dan ditargetkan rampung pada 25 Juni.

“Kendala utama kami adalah pengangkutan material sisa bangunan karena akses jalan sempit. Material harus diangkut secara manual menggunakan karung,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *