Blitar, Jatimmandiri.id – Gelombang solidaritas insan pers menggema di Kota Blitar. Puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi menggelar aksi damai di kawasan Patung Bung Karno pada Selasa (28/7/2026).
Aksi ini dipicu oleh sikap tegas jurnalis dalam menolak sebutan “londo ireng” yang sempat dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Aksi yang diikuti oleh jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Blitar Raya tersebut berlangsung tertib.
Mengusung berbagai spanduk dan poster tuntutan, para peserta menyuarakan pentingnya menjaga kebebasan pers sekaligus menolak keras stigma yang dinilai merendahkan martabat jurnalis.
Bagi insan pers di daerah, pernyataan kepala negara itu bukan sebatas retorika atau pilihan kata semata.
Pelabelan tersebut dikhawatirkan dapat menggiring persepsi publik ke arah negatif terhadap profesi wartawan yang sejatinya menjalankan fungsi kontrol sosial dalam pilar demokrasi.
Sekretaris IJTI Blitar Raya, Winanto, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan wujud keprihatinan mendalam insan pers, bukan aksi perlawanan terhadap pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum dan terikat pada etika profesi.
“Pers Indonesia merupakan salah satu pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menolak segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik,” kata Winanto saat membacakan pernyataan sikap di lokasi aksi.
Ia menambahkan, setiap kritik, pertanyaan kritis, maupun pemberitaan yang diproduksi oleh jurnalis merupakan bagian integral dari tanggung jawab profesi guna menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar, akurat, serta berimbang.
Dalam aksi solidaritas tersebut, aliansi wartawan Blitar Raya melayangkan enam poin tuntutan.
Salah satu poin utamanya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis di tanah air.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.
“Kami juga mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, serta mengimbau semua pihak menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia,” sambung Winanto.
Sebagai puncak aksi, para jurnalis membubuhkan tanda tangan pada lembar petisi yang ditujukan langsung kepada Presiden.
Suasana haru dan sarat makna terlihat saat para peserta melepaskan dan meletakkan kartu identitas (ID card) pers mereka di atas spanduk aksi.
Hal ini sebuah simbolisasi bahwa kehormatan dan martabat profesi wartawan tidak boleh diinjak-injak oleh pihak mana pun.
“Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Insan pers Blitar Raya menekankan bahwa hubungan antara pemerintah dan media semestinya berlandaskan rasa saling menghormati, bukan dibayangi pelabelan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik,” tuntas Winanto.












