Intisari Berita:
Mediasi kasus pungli aset Pemkot Surabaya di Kelurahan Kalijudan memanas setelah para pedagang membeberkan bukti setoran.
Camat Mulyorejo Arif Rusman bersikap tegas dan menginstruksikan pihak LPMK Kalijudan mengembalikan seluruh uang sewa pedagang.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 22 Juli 2026 bagi LPMK untuk menyelesaikan seluruh pengembalian dana.
Surabaya, Jatimmandiri.id— Praktik penyalahgunaan kekuasaan berupa penyewaan lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tanpa izin resmi kembali terbongkar. Kali ini, kasus tersebut menyeret oknum pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalijudan yang diduga kuat nekat menarik uang sewa hingga puluhan juta rupiah dari para pedagang kecil.
Guna meredam gejolak di masyarakat, jajaran Pemkot Surabaya turun tangan menggelar mediasi maraton di Kantor Kelurahan Kalijudan, Senin (20/7/2026).
Rapat yang dipimpin oleh pihak kecamatan dan kelurahan ini turut dikawal ketat oleh jajaran Polsek Mulyorejo, Koramil, perwakilan LPMK, serta puluhan pedagang yang menjadi korban penarikan iuran ilegal tersebut.
Tangis Haru Pedagang dan Teguran Lurah yang Diabaikan
Suasana di dalam ruang mediasi sempat memanas dan berubah menjadi haru ketika para pedagang secara blak-blakan membeberkan bukti kwitansi setoran tahunan mereka kepada pihak LPMK.
Amir, seorang penjual kopi, mengaku telah menyetor Rp7,5 juta untuk durasi sewa satu tahun. Sementara Tuminem, penjual es tebu, mengaku ditarik biaya tahunan sebesar Rp2,4 juta yang kemudian diubah secara sepihak menjadi tarif bulanan Rp250 ribu.
Ketegangan memuncak saat Sulastri, seorang janda penjual nasi, tak kuasa menahan tangis di hadapan para pejabat yang hadir.
“Saya sewa Rp8 juta, lalu untuk renovasi bangunan habis sekitar Rp10 juta. Tolong saya, saya janda dan mencari nafkah sendiri,” ucap Sulastri sembari meneteskan air mata, membuat ruang rapat seketika hening.
Merespons jeritan warganya, Lurah Kalijudan, Siti Nurul Hanifah, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan sebenarnya telah mengendus proyek pembangunan liar di atas aset negara tersebut sejak awal dan sempat melayangkan surat teguran resmi ke kecamatan. Namun, instruksi penghentian tersebut sengaja diabaikan oleh oknum di lapangan.
LPMK Berdalih Dana Kas Kampung, Camat Beri Deadline 22 Juli
Di tempat yang sama, perwakilan pengurus LPMK Kalijudan, Basuki dan Edy, mencoba melakukan pembelaan. Mereka membantah keras tudingan bahwa uang hasil penyewaan lahan puluhan juta rupiah tersebut mengalir ke kantong pribadi. Mereka berdalih uang itu dialokasikan untuk kepentingan warga.
“Uang itu untuk keperluan operasional perayaan Agustusan dan masuk ke dalam kas kampung,” dalih perwakilan LPMK di depan forum.
Namun, alasan tersebut mentah seketika. Camat Mulyorejo, Arif Rusman, dengan nada bicara bariton menegaskan bahwa berdasarkan regulasi hukum, aset daerah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan secara liar tanpa izin tertulis dari Wali Kota Surabaya atau dinas terkait.
Pihak kecamatan menolak mentah-mentah alasan kas kampung dan memerintahkan pihak LPMK mengembalikan uang pedagang tanpa potongan sepeser pun dengan batas waktu (deadline) hingga 22 Juli 2026.
Di sisi lain, para pedagang menyatakan siap bersikap kooperatif mengosongkan lahan milik negara tersebut begitu uang mereka kembali utuh.












