Edu-Life & SportHukrimJatim

Kasus Korupsi Perizinan ESDM Jatim Segera Disidangkan: 6 JPU Ditunjuk, Sitaan Baru Rp350 Juta Diamankan

×

Kasus Korupsi Perizinan ESDM Jatim Segera Disidangkan: 6 JPU Ditunjuk, Sitaan Baru Rp350 Juta Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kejati Jatim KUR BNI jember esdm jatim
Example 468x60

Intisari Berita:

  • Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersiap melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas ESDM Jatim ke pengadilan setelah pemberkasan masuk Tahap I.

  • Penyidik menduga ketiga tersangka memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pungli terkait izin pertambangan dan air tanah, di mana uang sitaan kini bertambah Rp350 juta dari pengembalian sejumlah ASN.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berjalan progresif. Korps Adhyaksa mengonfirmasi bahwa berkas perkara untuk tiga tersangka utama telah merampungkan proses pemberkasan Tahap I dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, menjelaskan bahwa tim penuntut umum saat ini sedang merapikan dokumen-dokumen formil maupun materiil yang dibutuhkan dalam persidangan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Kami tengah mempersiapkan berkas-berkasnya supaya dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan untuk disidangkan,” tegas I Gede Punia saat memberikan keterangan resmi di Surabaya.

Demi mengawal pembuktian di meja hijau, pihak Kejati Jatim telah menunjuk enam orang jaksa senior yang akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Modus Operandi Pungli Sistemik Tiga Pejabat Teras

Dalam perkara rasuah ini, penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka dari jajaran struktural Dinas ESDM Jatim, yakni:

  1. Aris Mukiyono (selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur)

  2. Ony Setiawan (selaku Kepala Bidang Pertambangan)

  3. Hermawan (selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah)

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) secara terstruktur kepada para pelaku usaha pemohon izin. Modusnya adalah menjanjikan percepatan penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin usaha di sektor pertambangan serta pengusahaan air tanah.

Baca Juga  Rekor MURI Terpecahkan, Kolaborasi Kejati dan PBSI Jatim Sukses Gelar Kejuaraan Bulu Tangkis Terbesar di Indonesia

Padahal secara regulasi, proses perizinan tersebut wajib dilaksanakan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, para tersangka memanfaatkan kewenangan jabatan mereka untuk memanipulasi durasi proses izin—mempercepat bagi yang membayar dan memperlambat bagi yang enggan—dengan nilai nominal setoran yang bervariasi.

Pendalaman Aliran Dana dan Penyitaan Aset Miliaran Rupiah

Kendati berkas tiga tersangka telah memasuki Tahap I, I Gede Punia menegaskan bahwa proses penyidikan belum ditutup. Tim penyidik korps baju cokelat tersebut masih terus menelusuri secara mendalam ke mana saja aliran dana panas hasil praktik pungli perizinan tersebut bermuara.

Seiring berjalannya pemeriksaan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas ESDM Jatim mulai menyerahkan uang yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini. Data terakhir menunjukkan penyidik menyita uang tunai tambahan sebesar Rp350 juta.

“Ada pengembalian uang dari ASN yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Data terakhir yang sudah kami sita sebesar Rp350 juta,” tambah Gede.

Sitaan terbaru ini menambah panjang daftar aset yang berhasil diamankan negara. Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jatim juga telah menyita dana sebesar Rp707 juta dan Rp2,3 miliar, serta berbagai harta benda dari belasan pegawai pasca-penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar, Surabaya.

Kilas Balik Penyidikan Sejak April 2026

Pengusutan perkara ini pertama kali mencuat ke publik pada April 2026. Skandal ini bermula ketika tim penyidik Pidsus Kejati Jatim melakukan serangkaian tindakan hukum secara maraton, termasuk penggeledahan paksa di kantor dinas terkait di Jalan Tidar Surabaya sebelum akhirnya resmi menerbitkan surat penetapan tersangka.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pejabat teras ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 606 KUHP Baru atau Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Skandal KUR BNI Jember: Kejati Jatim Tetapkan HN Sebagai Tersangka Baru, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Langkah hukum progresif yang ditunjukkan oleh Kejati Jatim dalam membedah pos perizinan ini memicu harapan besar di tengah masyarakat. Ketegasan dalam menyita aliran dana korupsi dan menyeret para pembuat kebijakan ke meja hijau dinilai menjadi preseden penting bagi peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta pembersihan sektor pelayanan publik dari praktik pungli di Jawa Timur.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *