Jatim

Kadin Jatim Gelar Sarasehan Nasional, Menakar Dampak Ekonomi dan Ekosistem Pertembakauan

×

Kadin Jatim Gelar Sarasehan Nasional, Menakar Dampak Ekonomi dan Ekosistem Pertembakauan

Sebarkan artikel ini
Forum ini menjadi titik temu strategis bagi pemerintah, akademisi, dan pelaku industri untuk membedah urgensi sekaligus risiko di balik rencana kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging), batas tar-nikotin yang menyalahi SNI, serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional bertajuk Standarisasi Kemasan dan Pelarangan Bahan Tambahan Lain pada Produk Hasil Tembakau: Solusi atau Pengulangan Kegagalan Kebijakan Pengendalian Tembakau? di Graha Kadin Jatim, Selasa (30/6/2026).

Forum ini menjadi titik temu strategis bagi pemerintah, akademisi, dan pelaku industri untuk membedah urgensi sekaligus risiko di balik rencana kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging), batas tar-nikotin yang menyalahi SNI, serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Diskusi ini mengemuka di tengah hangatnya polemik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024.

Jawa Timur, sebagai jantung ekosistem pertembakauan nasional, memiliki kepentingan besar dalam kebijakan ini.

Provinsi ini berkontribusi 43,9% terhadap produksi tembakau nasional dan menyumbang 70% penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) nasional, atau setara dengan Rp161,24 triliun pada 2024.

Tak hanya soal angka, sektor ini menjadi tulang punggung bagi 90.000 tenaga kerja langsung, 387.000 petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku usaha mikro.

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menekankan bahwa kebijakan ini memerlukan kehati-hatian ekstra karena dampaknya menyentuh hajat hidup jutaan orang.

“Menekan industri legal secara berlebihan sama saja dengan menyuburkan ekosistem kriminalitas ekonomi yang merugikan semua pihak. Oleh karena itu, KADIN Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris. Bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak,” ujar Adik.

Ia menambahkan, dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, sektor industri hasil tembakau (IHT) dipandang sebagai mitra strategis negara.

“Logika pemerintahan Presiden Prabowo adalah logika pertumbuhan. Pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang sehat, aman, dan dapat diprediksi. Dalam konteks ini, IHT diposisikan secara terhormat sebagai mitra strategis negara dalam mendanai pembangunan,” tegasnya.

Baca Juga  Ratusan Personel Disiagakan, Polres Nganjuk Terapkan SREG Amankan Malam 1 Suro 2026

Menanggapi hal tersebut, Pembina Industri Ahli Madya Kemenperin, Nugraha Prasetya Yogie, menyoroti risiko nyata dari regulasi yang terlalu ketat terhadap 1.700 unit usaha IHT di Indonesia, di mana 87% di antaranya adalah industri kecil dan menengah.

“Apabila ini diterapkan berpotensi akan menambah peredaran rokok ilegal semakin besar dimana potensi kehilangan dari 13,9% ini adalah minimal Rp31 triliun ini sangat disayangkan apabila kebijakan tidak mendukung,” jelas Yogie.

Di sisi lain, perwakilan Kementerian Kesehatan, Hanifah Rogayah, menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog.

Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

“Ketika kita menyusun RPMK ini tentu ada berbagai masyarakat dari berbagai kementerian lembaga dan pemerhati semua,” tukasnya.

Pakar Hukum Universitas Jember, Fendi Setiawan, menyoroti bahwa kebijakan tersebut tidak boleh hanya melihat dari satu sudut pandang.

Ia mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antar kementerian sesuai amanat undang-undang.

“Forum ini harus mampu memetakan secara komprehensif dampak serta berbagai persoalan yang akan timbul akibat penerapan standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. Dari perspektif ekonomi, penerimaan cukai, maupun keberlangsungan industri, berbagai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak yang serius,” ujar Fendi.

Fendi juga mempertanyakan prosedur koordinasi dalam penyusunan regulasi.

“Pertanyaan saya sederhana, apakah dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut telah dilakukan koordinasi secara memadai dengan Kementerian Keuangan sebagaimana diwajibkan oleh PP Nomor 28 Tahun 2024? Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh prosedur pembentukan regulasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sebagai penutup, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah KADIN Indonesia, Erwin Aksa, berharap sarasehan ini menghasilkan rekomendasi yang proporsional.

Baca Juga  Polres Tanjungperak Salurkan Alat Pertanian untuk Petani Kenjeran, Dukung Ketahanan Pangan

“Kadin sebagai mitra strategis, kita harus menjembatani kepentingan petani, pengusaha, agar supaya kita bisa didengar dan jangan sampai PHK yang tadi sudah kelihatan angkanya tersebut bertambah besar dan akhirnya banyak pengangguran yang terjadi,” tutup Erwin.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *