Surabaya, Jatim Mandiri – Sejumlah Kabupaten/Kota di Jatim berpeluang mendapat tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Sebab, pemerintah memprioritaskan daerah ber-PAD rendah dan terdampak bencana dalam dukungan fiskal.
“Jadi kalau ada tambahan TKD untuk secara nasional di samping daerah-daerah yang PAD-nya rendah, itu yang menjadi prioritas. Kedua adalah daerah bencana,” ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta, Rabu (19/8).
Pada 5 Agustus 2026 lalu, Tito mengatakan pemerintah menambah TKD nasional sebesar Rp18,9 triliun. Tambahan dana tersebut antara lain untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai, termasuk pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut membuka peluang bagi daerah di Jatim yang memenuhi kriteria prioritas. Namun, penetapan penerima tambahan TKD tetap bergantung pada evaluasi dan verifikasi pemerintah pusat.
Di Jatim, kapasitas fiskal antardaerah tidak seragam. Kondisi tersebut membuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pelayanan publik dan belanja pemerintahan juga berbeda.
Selain kapasitas fiskal, sejumlah daerah di Jatim juga menghadapi bencana hidrometeorologi sepanjang 2026. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang dapat diperhitungkan pemerintah dalam menentukan dukungan fiskal.
Probolinggo, misalnya, mengalami banjir dan longsor pada Januari 2026 yang berdampak terhadap tujuh jembatan dan 40 rumah serta menyebabkan satu korban jiwa. Sedangkan Kabupaten Malang juga mengalami banjir bandang yang berdampak terhadap sejumlah rumah dan sempat mengisolasi satu dusun. Sementara itu, Ponorogo pada Agustus 2026 menetapkan status siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan selama 90 hari. Sejumlah daerah lain di Jatim juga menghadapi ancaman kekeringan dan bencana hidrometeorologi.
Namun, kondisi tersebut belum berarti daerah bersangkutan telah ditetapkan sebagai penerima tambahan TKD. Secara nasional, realisasi pendapatan APBD hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp606,8 triliun atau 51,05 persen dari target. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Rp691,8 triliun atau 51,93 persen pada periode sama 2025.
Sebaliknya, realisasi belanja daerah mencapai Rp538,6 triliun atau sekitar 42,5 persen dari pagu. Realisasi tersebut meningkat dibandingkan 41,7 persen pada periode yang sama tahun lalu. “Kemendagri akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan pendapatan dan belanja daerah,” kata Tito.
Pemerintah menilai evaluasi diperlukan untuk menjaga kapasitas fiskal daerah dan memastikan belanja pemerintah daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan. Di Jatim, pemerintah daerah perlu memastikan data kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan dampak bencana tercatat secara akurat. Data tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan penentuan dukungan fiskal pemerintah pusat. (*/ibn)












