Semarang, Jatimmandiri.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian dengan menargetkan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mencapai 970.000 hektare. Saat ini, luas lahan yang telah masuk perlindungan baru sekitar 825.000 hektare atau 85,11 persen dari target.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menilai Jawa Tengah memiliki peluang besar menjadi percontohan nasional dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
“Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh nasional dalam menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan sawah ini,” ujar Ossy saat Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah mencapai 825.000 hektare. Sementara target LSD ditetapkan sekitar 970.000 hektare.
“Jawa Tengah termasuk kelompok yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar bisa mencapai target nasional,” katanya.
Jawa Tengah Dinilai Punya Modal Kuat
Ossy optimistis target tersebut dapat tercapai karena Jawa Tengah memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari budaya gotong royong, sinergi antarlembaga, hingga komitmen kepala daerah dalam menjaga lahan pertanian.
“Basis pertaniannya besar dan komitmen dari pemimpin pemerintah daerah di Jawa Tengah sangat tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam menekan laju konversi lahan sawah menjadi kawasan nonpertanian.
Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Percepat Penetapan LSD
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan pihaknya sengaja mengundang Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penetapan luas baku sawah di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Provinsi Jawa Tengah sudah mencapai 85,11 persen LSD yang kami ajukan. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen dapat dipenuhi,” kata Ahmad Luthfi.
Untuk mempercepat capaian tersebut, Pemprov Jateng mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota guna menyamakan persepsi terkait penetapan LSD.
Menurutnya, kepastian luas baku sawah sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memberikan kepastian dalam perencanaan investasi daerah.
“Semua harus berjalan bersama-sama antara kementerian, provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.
24 Daerah Sudah Lampaui Batas Minimal
Berdasarkan data Pemprov Jawa Tengah, saat ini terdapat 24 kabupaten/kota yang telah memenuhi batas minimal 87 persen Luas Baku Sawah (LBS).
Lima daerah dengan capaian tertinggi meliputi:
- Kabupaten Magelang: 24.818 hektare (97,18 persen)
- Kabupaten Purworejo: 27.872,82 hektare (96,54 persen)
- Kabupaten Wonogiri: 36.025,37 hektare (96,23 persen)
- Kabupaten Batang: 15.009,34 hektare (93,75 persen)
- Kabupaten Demak: 52.671,39 hektare (93,22 persen)
Di sisi lain, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang belum memenuhi batas minimal 87 persen, yakni Kabupaten Kudus, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
“Yang belum itu rata-rata daerah perkotaan seperti Solo dan Semarang,” ujar Ahmad Luthfi.
Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Melalui rakor tersebut, pemerintah ingin memastikan penetapan luas baku sawah memiliki kepastian hukum dan tidak mudah berubah seiring perkembangan pembangunan wilayah.
“Harapannya, jangan sampai lahan hijau terus beralih fungsi. Hari ini kita tata agar lahan pertanian tetap terjaga,” tandasnya.***












