Kota Besar

Ironi Plang Larangan dan Gunungan Sampah di Pandegiling, Komisi C DPRD Surabaya Minta Lurah Turun Tangan

×

Ironi Plang Larangan dan Gunungan Sampah di Pandegiling, Komisi C DPRD Surabaya Minta Lurah Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Sampah
Gunungan sampah di bawah plang larangan di jalan raya Pandegiling (Jatimmandiri)
Example 468x60
Intisari Berita:
  • Tumpukan sampah liar di kawasan Jalan Pandegiling dan persimpangan Jalan Sam Ratulangi Surabaya kian meluber tepat di bawah plang larangan membuang sampah.
  • Fenomena ini bertolak belakang dengan upaya Pansus DPRD Kota Surabaya yang tengah menggodok Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir Terpadu berbasis lingkungan.
  • Anggota Komisi C DPRD Surabaya Achmad Nurdjayanto mendesak Camat dan Lurah bertindak tegas sebagai komando wilayah dalam pengawasan sampah dan drainase.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Sebuah plang besi berdiri kokoh di pinggir jalan raya dengan tulisan berhuruf kapital: “DILARANG BUANG SAMPAH SEMBARANGAN”. Ironisnya, tepat di bawah spanduk dan papan imbauan tersebut, tumpukan kantong plastik berisi limbah rumah tangga justru menggunung hingga memakan sebagian bahu jalan.

Pemandangan kontras ini menjadi fenomena harian di kawasan Jalan Raya Pandegiling dan persimpangan Jalan Sam Ratulangi, Kota Surabaya. Di tengah lalu lalang kendaraan yang padat, tumpukan sampah berwarna-warni itu tak hanya merusak estetika Kota Pahlawan, tetapi juga mengancam saluran drainase di sekitarnya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kondisi ini menjadi perhatian serius jajaran DPRD Kota Surabaya yang saat ini tengah maraton mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir Terpadu hingga tingkat RT/RW.

Melalui Raperda pionir tersebut, fokus pengawasan kebersihan dan drainase lingkungan di hulu di paparkan secara tegas menjadi tanggung jawab pemerintah wilayah setempat.

Camat dan Lurah Adalah Garda Terdepan Pengawasan

Menanggapi melubernya sampah liar di Pandegiling dan Sam Ratulangi. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menegaskan bahwa penanganan kebersihan lingkungan tidak bisa hanya di bebankan kepada dinas teknis tingkat kota.

Menurut politisi muda Partai Golkar ini, Camat dan Lurah harus mengambil peran aktif sebagai perpanjangan tangan. Dan komando Pemkot Surabaya di wilayah masing-masing untuk melakukan pengawasan ketat.

Baca Juga  Gandeng KCGI Jepang, Unusa Siap Dobrak Transformasi Pendidikan Tinggi Berbasis AI

“Iya, makanya peran serta lurah dan camat sangat penting. Untuk berkolaborasi dengan dinas terkait,” ujar Achmad Nurdjayanto saat dikonfirmasi Jatim Mandiri, Kamis (6/8/2026).

Achmad menekankan, fungsi patroli, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat harus di galakkan oleh aparat wilayah. Agar warga tidak mengabaikan aturan dan larangan yang telah di pasang.

“Memang perlu peran serta dalam pengawasan dan pencegahan sebagai kepanjangan tangan. Dan komando pemerintah kota di masing-masing wilayah,” tegas legislator Kota Pahlawan tersebut.

Integrasi Raperda Banjir Terpadu

Sebagaimana di ketahui, Pansus Raperda Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya. Merancang aturan ini agar seluruh saluran lingkungan di 153 kelurahan terkelola dengan baik.

Dalam draf Raperda, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) difokuskan mengelola saluran utama skala kota (primer, sekunder, dan tersier). Sementara itu, pengelolaan dan pemeliharaan saluran pemukiman beserta pengawasan sampah liar di serahkan penuh kepada kelurahan dan kecamatan.

Dengan pembagian kewenangan yang jelas ini, DPRD Surabaya mendesak jajaran kecamatan dan kelurahan di kawasan Pandegiling. Serta Sam Ratulangi untuk segera mengambil tindakan responsif. Penertiban lokasi penumpukan sampah liar menjadi krusial agar tidak menyumbat aliran air saat curah hujan tinggi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *