Jateng

Ironi Leng Kie Blora: Resmi Jadi Cagar Budaya, Tapi Malah Terbengkalai dan Sulit Diakses

×

Ironi Leng Kie Blora: Resmi Jadi Cagar Budaya, Tapi Malah Terbengkalai dan Sulit Diakses

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blora, Jatimmandiri.id – Kondisi Leng Kie atau kereta jenazah bersejarah yang digunakan masyarakat Tionghoa pada masa lampau, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Benda pusaka yang tersimpan di kompleks Klenteng Hok Tik Bio Blora tersebut diduga terbengkalai dan kurang terawat. Padahal, statusnya telah resmi ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Blora sejak awal 2023.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Blora Nomor 430/041/2023 tertanggal 2 Januari 2023 tentang Penetapan Benda, Struktur, dan Situs Cagar Budaya di Kabupaten Blora.

Namun, status hukum tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan upaya pelestariannya di lapangan.

Menanggapi kondisi ini, Bupati Blora ke-26, RM Yudhi Sancoyo, melayangkan kritik keras. Ia menyayangkan minimnya perhatian dari pemerintah daerah sekaligus menyoroti sikap komunitas lokal.

Menurutnya, warga Tionghoa di Blora terkesan tidak peka terhadap nilai sejarah yang diwariskan oleh leluhur mereka sendiri.

Sebagai penasihat Forum Komunikasi Masyarakat Blora (FKMB), Yudhi mengungkapkan bahwa beberapa tahun lalu masyarakat masih bisa mengakses dan melihat langsung kereta jenazah tersebut.

Kini, situasinya berubah drastis. Publik justru menghadapi kesulitan besar hanya untuk sekadar berkunjung atau ikut serta merawatnya.

FKMB telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora untuk mempertanyakan nasib benda purbakala berusia ratusan tahun tersebut. Sayangnya, respons instansi terkait dinilai mengecewakan.

“Wong kene duwe Leng Kie kok mlebu tempate gak oleh. Iki rak anioyo. Jawaban Dinporabudpar ini hanya merujuk saja, artinya dia tidak menjawab sama sekali apa yang kita minta. Di dalam Undang-Undang Cagar Budaya Pemerintah juga berkewajiban dan bertanggung jawab,” tegas Yudhi Sancoyo, Kamis, 21 Mei 2026.

Baca Juga  Gaspol Ananda Bersinar, BNNP Jateng Desak Daerah Percepat Perda Narkoba

Yudhi memaparkan bahwa terdapat empat unit Leng Kie yang bernilai historis tinggi di dalam kompleks Klenteng Hok Tik Bio.

“Leng Kie itu milik keluarga Tionghoa waktu itu. Tujuannya memudahkan membawa jenasah dimakamkan. Karena pemakaman Tionghoa jauh. Waktu itu kesulitan,” bebernya.

Meski telah mengadukan persoalan ini ke Dinporabudpar, Yudhi mengaku belum mendapatkan kejelasan yang memuaskan. Surat balasan dari dinas dianggap sama sekali tidak menyelesaikan akar masalah.

“Usulan kita agar benda cagar budaya itu terawat,” tambahnya.

Persoalan ini kian pelik karena mulai menyentuh ranah hukum. Tokoh masyarakat Tionghoa Blora, H Soesanto Rahardjo atau yang akrab disapa Tieksun, menegaskan bahwa tindakan menghalangi masyarakat untuk mengakses dan melestarikan cagar budaya bukan lagi sekadar masalah internal biasa.

“Sebetulnya ini masuk ranah hukum. Bukan persoalan itu di tanah siapa, menghalangi mengunjungi cagar budaya itu sudah pidana,” terangnya.

Secara hukum, perlindungan terhadap situs sejarah diatur ketat dalam Pasal 104 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Tieksun tidak menampik adanya dinamika internal terkait status lahan di Klenteng Hok Tik Bio. Namun, ia menekankan bahwa urusan kepemilikan tanah tidak boleh mengorbankan keberadaan benda cagar budaya di dalamnya.

“Sebenarnya saya juga berhak atas tanah itu atas nama Yayasan Budhi Dharma. Itu warisan leluhur Cina zaman dulu. Dulu tanah itu milik empat pihak yang menempati. Ada Yayasan Budhi Dharma, Klenteng, Golkar dan Lapangan Tenis. Bukan milik Klenteng semata,” tutup Tieksun.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *