Kediri, Jatimmandiri.id – Wakil Wali Kota Kediri KH Qowimuddin membuka Seminar Penyelesaian Potensi Konflik Tanah Wakaf Tempat Peribadatan Masjid dan Musala yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri di Hotel Merdeka, Selasa (4/8/2026).
Seminar tersebut menjadi forum penguatan tata kelola sekaligus upaya mencegah potensi sengketa tanah wakaf melalui kepastian administrasi dan hukum.
Kegiatan ini diikuti para nazhir, takmir masjid dan musala, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Kediri, serta berbagai pemangku kepentingan yang berperan dalam pengelolaan aset wakaf.
Dalam sambutannya, Gus Qowim menegaskan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah jariah yang pahalanya akan terus mengalir meski wakif telah meninggal dunia.
Namun, menurutnya, nilai ibadah tersebut harus dibarengi dengan tata kelola yang baik, administrasi yang tertib, kepastian hukum, serta pengelolaan yang profesional agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
“Tanah wakaf adalah milik umat. Wakaf seharusnya menjadi perekat persaudaraan, memperkuat ukhuwah, bukan justru menjadi sumber konflik dan perselisihan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat aset wakaf yang telah dimanfaatkan selama puluhan tahun sebagai masjid maupun musala, namun belum memiliki dokumen yang lengkap.
Sebagian belum memiliki ikrar wakaf yang tercatat, sementara lainnya belum mengantongi sertifikat wakaf. Kondisi tersebut berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari klaim ahli waris, sengketa batas tanah, konflik pengelolaan, hingga kepentingan ekonomi yang dapat mengganggu fungsi sosial aset wakaf.
Menurut Gus Qowim, menjaga legalitas tanah wakaf sama pentingnya dengan membangun fisik tempat ibadah.
Karena itu, ia mengapresiasi inisiatif BWI Perwakilan Kota Kediri yang menyelenggarakan seminar sebagai langkah membangun kesadaran bersama dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang tertib dan profesional.
Ia menambahkan, pengelolaan tanah wakaf bukan hanya menjadi urusan keagamaan, tetapi juga bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepastian hukum, katanya, merupakan bentuk pelayanan publik yang mendasar karena memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Ketika legalitasnya jelas, yang terlindungi bukan hanya status tanahnya, tetapi juga keberlangsungan fungsi sosialnya sebagai tempat ibadah, pusat pendidikan, dan ruang pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Qowim menekankan bahwa penyelesaian potensi konflik tanah wakaf tidak cukup dilakukan ketika sengketa telah terjadi.
Upaya pencegahan harus dibangun sejak awal melalui administrasi yang tertib, legalitas yang kuat, serta sinergi seluruh pihak terkait.
“Untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib dan profesional dibutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, para nazhir, takmir, hingga seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian setiap proses perwakafan memiliki perlindungan hukum yang memberikan rasa aman bagi semua pihak,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kediri A Zamroni, Ketua BWI Perwakilan Kota Kediri KH Zubaduz Zaman, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Kediri Basyarudin.
Lalu, Kabag Kesra Setda Kota Kediri Yono Heriyadi, perwakilan ATR/BPN Kota Kediri, Kepala KUA se-Kota Kediri, para ketua takmir masjid dan musala, operator BWI, serta tamu undangan lainnya.












