SURABAYA – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp21,43 miliar yang dilayangkan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menyatakan gugatan perusahaan tersebut ditolak seluruhnya setelah menilai dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti dalam persidangan.
Putusan perkara Nomor 1399/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa antara perusahaan dan mantan orang yang pernah menduduki posisi Direktur Tunggal itu.
Majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso, dengan anggota Ristanti Rahim dan Betsji Siske Manoe, menjatuhkan putusan pada 21 Oktober 2026. Putusan kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 28 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
“Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara Rp 260.000,” demikian amar putusan tersebut.
Penolakan gugatan ini sekaligus menggugurkan tuntutan ganti rugi perusahaan yang mencapai Rp21.437.833.250, termasuk permohonan sita jaminan terhadap aset Nany Widjaja dan permintaan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Sengketa Pembelian 532 Bidang Tanah di Jombang
Perkara ini bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo yang berkantor di Gedung Graha Pena Lantai 4, Jalan Ahmad Yani 88, Surabaya. Melalui kuasa hukumnya dari MS&A Law Firm, perusahaan menggugat Nany Widjaja yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tunggal.
Dalam gugatannya, perusahaan mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian 532 bidang tanah di Kecamatan Kabuh dan Ploso, Kabupaten Jombang.
Total luas lahan yang menjadi objek transaksi mencapai 1.467.190 meter persegi atau sekitar 146,7 hektare. Pembelian tanah tersebut disebut dilakukan untuk kepentingan pengembangan perusahaan.
PT Java Fortis mengklaim transaksi tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp21.437.833.250. Angka itu didasarkan pada laporan Penerapan Prosedur yang Disepakati atau Agreed Upon Procedures (AUP) tertanggal 2 Juni 2021 yang disusun Kantor Akuntan Jimmy Budhi & Rekan.
Atas dasar klaim kerugian tersebut, perusahaan tidak hanya menuntut pembayaran ganti rugi. Penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan terhadap aset milik Nany Widjaja yang berada di kawasan Jalan Pesapen dan Apartemen Puri Darmo.
Selain itu, perusahaan meminta agar putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.
Pembelaan Nany Widjaja: Gugatan Dinilai Tidak Jelas
Menghadapi gugatan tersebut, Nany Widjaja melalui tim kuasa hukum dari Handiwiyanto Law Office yang terdiri atas Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto, dan Michael Haryanto menyampaikan sejumlah bantahan.
Richard Handiwiyanto menilai gugatan PT Java Fortis Corporindo tidak memenuhi kejelasan uraian peristiwa hukum atau obscuur libel. Menurutnya, perusahaan tidak menjelaskan secara terperinci kapan, di mana, dan bagaimana tindakan yang dituduhkan sebagai perbuatan melawan hukum itu dilakukan.
Tim kuasa hukum juga mengangkat keberadaan pembebasan tanggung jawab atau acquit et de charge yang telah diberikan kepada Nany Widjaja.
Pembebasan tanggung jawab tersebut tertuang dalam Akta Nomor 61 tertanggal 24 Desember 2014 di hadapan Notaris Edhi Susanto. Akta itu menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Nany selama menjalankan tugas sebagai direksi.
Selain itu, pihak Nany menyoroti tidak adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara pidana maupun perdata, yang menyatakan dirinya terbukti merugikan PT Java Fortis Corporindo.
Richard juga mempersoalkan penggunaan laporan AUP sebagai dasar penghitungan kerugian. Menurutnya, laporan tersebut bukan merupakan audit keuangan, audit investigasi, maupun audit forensik yang membuktikan kerugian konkret.
“Penggugat sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan terperinci tentang adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan Tergugat bersalah merugikan Penggugat sebesar Rp 21,4 miliar,” ujar Richard.
Kuasa Hukum Ungkap Kontribusi Pembebasan Lahan 146 Hektare
Di tengah sengketa tersebut, Richard juga menyoroti kontribusi Nany Widjaja selama menjabat sebagai direktur perusahaan, khususnya dalam proses pembebasan lahan di Kabupaten Jombang.
Menurut Richard, Nany memiliki jasa besar dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan PT Java Fortis Corporindo. Lahan yang berhasil dibebaskan mencapai sekitar 1,5 juta meter persegi atau 150 hektare dengan nilai perolehan sekitar Rp80 miliar.
Richard menyebut sebagian lahan tersebut telah terjual sekitar 4 hektare dengan nilai transaksi mencapai Rp50 miliar.
“Penggugat harusnya mengerti dan menyadari bahwa jasa Nany Widjaja sangatlah besar untuk perusahaan PT Java Fortis dengan membebaskan lahan seluas 1.5 jt meter atau 150 Hektar di kota jombang jatim dengan jumlah harga Rp 80 Milyar, dimana tanah tersebut telah terjual kurang lebih 4 Ha dengan harga Rp 50 Milyar, sudah menutup lebih dari 50% harga perolehan awal,” kata Richard.
Ia bahkan menyampaikan bahwa Nany bersedia mengambil kembali tanah tersebut dengan harga perolehan awal apabila pihak perusahaan masih merasa keberatan.
“Jika masih kurang puas maka bu Nany Widjaja siap membeli kembali tanah tersebut dengan harga awal perolehan,” ujar Richard.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak tergugat mengenai kontribusi Nany dan posisi mereka dalam menghadapi gugatan perusahaan.
Majelis Hakim Tolak Gugatan dan Gugatan Balik
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Namun, setelah memeriksa pokok perkara, majelis hakim menyatakan dalil gugatan PT Java Fortis Corporindo tidak terbukti sehingga gugatan ditolak seluruhnya.
Penolakan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi Rp21,43 miliar, permohonan sita jaminan terhadap aset Nany Widjaja, serta permintaan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Di sisi lain, majelis hakim juga menolak gugatan balik atau rekonpensi yang diajukan pihak Nany Widjaja.
Gugatan balik tersebut berkaitan dengan keabsahan Akta acquit et de charge serta tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp100 miliar.
Dengan demikian, putusan PN Surabaya tidak hanya menolak tuntutan PT Java Fortis Corporindo, tetapi juga menolak tuntutan balik dari Nany Widjaja.
Putusan ini menjadi akhir dari pemeriksaan perkara pada tingkat pertama. Perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum dari para pihak, tetap menjadi bagian yang perlu dicermati dalam perjalanan sengketa tersebut.












