Jateng

Grobogan Kekurangan 400 Nakes, Dinkes Berharap Tambahan Kuota dari Kebijakan Kemendagri

×

Grobogan Kekurangan 400 Nakes, Dinkes Berharap Tambahan Kuota dari Kebijakan Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Grobogan, dr. Djatmiko, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati, kebutuhan nakes di RSUD Grobogan mencapai sekitar 1.400 orang.
Example 468x60

Grobogan, Jatimmandiri.id – Dinas Kesehatan Grobogan mencatat kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Grobogan masih jauh dari kondisi ideal, khususnya di RSUD Grobogan.

Kepala Dinas Kesehatan Grobogan, dr. Djatmiko, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati, kebutuhan nakes di RSUD Grobogan mencapai sekitar 1.400 orang.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Namun, jumlah tenaga yang tersedia saat ini baru sekitar 845 orang, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 400 tenaga kesehatan.

“Dari kebutuhan sekitar 1.400 orang, yang tersedia saat ini baru 845 orang. Artinya masih kurang kurang lebih 400 tenaga kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dilakukan melalui berbagai skema, seperti ASN, PPPK, pegawai paruh waktu, hingga tenaga dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Meski demikian, penambahan tenaga kesehatan dalam jumlah signifikan belum dapat direalisasikan.

Di sisi lain, setiap tahun terdapat tenaga kesehatan yang memasuki masa pensiun. Pada tahun ini, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 190 orang.

Dengan kondisi kemampuan anggaran daerah yang terbatas, pemerintah daerah baru mampu menggantikan tenaga yang pensiun tersebut.

“Dengan kondisi anggaran saat ini, idealnya kami bisa mengganti tenaga kesehatan yang pensiun, sekitar 190 orang,” jelasnya.

Harapan penambahan tenaga kesehatan muncul seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 007/4345/SJ tertanggal 26 Mei 2026 tentang sumber daya manusia kesehatan pada BLUD.

Kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung transformasi layanan kesehatan, mempercepat akses, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, baik primer maupun lanjutan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sumber daya manusia kesehatan pada BLUD dapat berasal dari ASN maupun tenaga profesional lain yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

Pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme kontrak maupun pegawai tetap BLUD.

Baca Juga  HUT Ke-280 Sragen, Ratusan Tumpeng Dipotong Usai Salat Id

“Tenaga profesional yang direkrut melalui BLUD bukan untuk jabatan ASN. Sistem penggajiannya berasal dari BLUD, bukan dari APBD,” terang Djatmiko.

Ia menyebutkan sejumlah formasi yang masih sangat dibutuhkan, antara lain dokter umum, dokter spesialis, apoteker, serta tenaga kesehatan lainnya.

Menurutnya, setiap penambahan tenaga kesehatan akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penambahan satu tenaga kesehatan saja sangat berpengaruh terhadap pelayanan. Di beberapa fasilitas, pelayanan obat bahkan berlangsung hingga sore hari karena tingginya beban kerja,” tambahnya.

Saat ini, Dinas Kesehatan Grobogan telah menyerahkan data kebutuhan tenaga kesehatan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan prioritas pemenuhan SDM kesehatan.

Dengan adanya kebijakan baru dari Kemendagri, Pemkab Grobogan berharap memiliki ruang yang lebih luas untuk menambah tenaga kesehatan yang selama ini masih sangat dibutuhkan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *