Jakarta, Jatimmandiri.id, – Musisi Fariz RM memastikan proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya berjudul “Di antara Kata” akan terus berlanjut. Keputusan tersebut diambil setelah ia menilai tidak ada iktikad baik dari penyanyi Syahravi untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan meski kesempatan mediasi telah diberikan.
Laporan yang diajukan Fariz RM diketahui telah bergulir sejak 7 Juli 2025. Selama hampir satu tahun, ia mengaku menunggu respons dari pihak terlapor untuk membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun hingga kini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga ia memilih menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Di hadapan awak media di Polda Metro Jaya, Fariz RM menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk sementara saya akan memilih kasusnya tetap berjalan. Saya akan memilih untuk melakukan proses kasusnya berjalan terus sesuai hukum yang berlaku,“ ujar Fariz RM.
Ia menambahkan bahwa sebagai warga negara, dirinya menghormati proses hukum yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Saya sepakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai juga arahan dari pihak Polda Metro Jaya Krimsus, divisi Krimsus. Karena saya adalah warga negara yang patuh hukum,” sambungnya.
Fariz mengungkapkan, keputusan untuk tidak lagi membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan bukan diambil secara terburu-buru. Menurutnya, pihak terlapor telah diberikan waktu yang cukup panjang untuk menunjukkan itikad baik melalui mediasi, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
“1 tahun loh saya berikan waktu loh. Ini adalah kasus yang telah kami tunggu mediasinya dari pihak yang kami laporkan (pihak terlapor). Kami tunggu mediasinya, kami beritah sebelum pelanggarannya terjadi, tapi tidak ditanggapi secara proporsional,” ucap Fariz.
Kekecewaan itu semakin bertambah karena hingga memasuki Juli 2026, tepat satu tahun sejak laporan pertama diajukan pada Juli 2025, ia mengaku belum melihat adanya langkah nyata dari pihak yang dilaporkan.
“Bahkan setelah setahun dari laporan pertama di bulan Juli 2025 sampai sekarang bulan Juli 2026, berarti 1 tahun, jelas tidak ada iktikad yang terpuji dari pihak-pihak yang menjadi pihak terlapor. Saya kecewa,“ tambahnya.
Selain mengaku mengalami kerugian secara materiil, Fariz menilai persoalan yang lebih penting adalah penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Menurutnya, pelanggaran hak cipta bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut etika dalam menggunakan karya milik orang lain.
“Pasti kerugian materil. Tapi yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika, yang menurut saya sudah saatnya pelanggaran-pelanggaran hak karya intelektual milik seseorang itu harus dibenahi dari etikanya. Dihargai, dihormati tata cara penggunaannya, tidak bisa seenak begitu aja gitu,“ kata Fariz RM.
Kasus ini bermula dari laporan Fariz RM terhadap musisi Syahravi atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu “Di antara Kata”. Lagu tersebut merupakan karya Fariz RM yang dirilis pada 1981 dan menjadi salah satu lagu dalam album Panggung Perak.
Kini, Fariz RM memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik dan memastikan laporan yang telah dibuat akan terus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.












