Blora, Jatimmandiri.id, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora membeberkan hasil pengawasan terhadap fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada tujuh dapur berskala besar di wilayahnya. Hasilnya, enam fasilitas dinyatakan layak pakai, sementara satu dapur yakni SPPG Khusus Blora dinilai belum memenuhi standar kelayakan lingkungan.
Sub Penelaah Teknis Kebijakan DLH Blora, Febrianto, mengungkapkan bahwa mayoritas dapur yang disampling telah menunjukkan kepatuhan yang baik. Keenam fasilitas tersebut rata-rata sudah menggunakan sistem pengolahan limbah pabrikan yang teruji kelayakannya.
“Dari tujuh dapur yang kami tinjau, hanya satu yang belum memenuhi syarat, yaitu dapur khusus. Sementara yang lain sudah bagus dan menggunakan IPAL pabrikan,” ujar Febrianto.
Wajib Miliki Penjebak Lemak dan Sesuai Baku Mutu
Lebih lanjut, Febrianto menjelaskan bahwa instalasi pengolahan limbah sebenarnya tidak diwajibkan menggunakan produk buatan pabrik. Syarat utamanya adalah kapasitas bak penampung sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta mampu memproses limbah hingga ambang batas aman.
Secara teknis, proses sanitasi dapur wajib diawali dengan ketersediaan grease trap (penjebak lemak) untuk memisahkan minyak dan kotoran padat. Setelah itu, sisa cairan baru diteruskan ke IPAL utama agar air sisa olahan tidak berbau dan aman saat dialirkan ke drainase umum.
Sayangnya, tahapan ideal ini belum ditemukan pada fasilitas SPPG Khusus Blora saat petugas DLH melakukan inspeksi pada periode April hingga Mei 2026. Sebagai tindak lanjut, pihak DLH langsung mengambil langkah tegas berupa teguran pembinaan.
“Kondisi IPAL maupun grease trap yang ada di sana belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, kami sudah memberikan peringatan dan rekomendasi tertulis agar pengelola segera memperbaikinya,” tegas Febrianto memungkasi.












