Probolinggo, Jatim Mandiri
Wali Kota Probolinggo Aminuddin memberikan sejumlah catatan untuk menyempurnakan empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, Senin (14/9). Penyempurnaan diperlukan agar sasaran program, pembagian tanggung jawab, kesiapan pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan diatur secara jelas.
Empat rancangan tersebut mengatur ketahanan pangan, pengelolaan sampah spesifik, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, serta kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi.
Aminuddin menyambut baik pengajuan keempat raperda tersebut. Ia berharap regulasi yang dihasilkan menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan program pembangunan.
Pada Raperda Ketahanan Pangan, Aminuddin meminta pengaturan tidak hanya berfokus pada ketersediaan bahan pangan. Regulasi juga perlu memperjelas sasaran, distribusi, keterjangkauan harga, penyiapan lahan, dan pelindungan kelompok tani.
Perhatian khusus turut diberikan terhadap Raperda Pengelolaan Sampah Spesifik. Sampah jenis ini memerlukan mekanisme tersendiri karena memiliki karakteristik dan tingkat risiko berbeda dari sampah rumah tangga. “Apa saja kategori sampah spesifik yang dimaksud dan bagaimana pemilahan sampah sejak dari sumbernya?” ujar Aminuddin.
Raperda tersebut juga diminta mengatur sanksi terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang membuang sampah spesifik sembarangan. Penanganan sampah medis dari luar fasilitas pelayanan kesehatan harus diperjelas. “Sampah spesifik ini artinya sampah yang bisa menjadi masalah, misalnya sampah-sampah yang mengandung bahan berbahaya,” tegasnya.
Menurut Aminuddin, baterai dan produk yang mengandung merkuri membutuhkan penanganan khusus. Limbah tersebut sulit terurai secara alami serta berisiko mencemari dan membahayakan lingkungan.
Untuk Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Aminuddin menekankan pentingnya target dan indikator kinerja terukur. Pembagian kewenangan dan evaluasi juga harus jelas agar pelaksanaannya tidak sebatas sosialisasi.
Sementara itu, Raperda tentang koperasi dinilai telah memiliki cakupan pengaturan cukup luas. “Raperda ini sudah cukup komprehensif dalam mencakup kemudahan, perlindungan, pemberdayaan, kemitraan, fasilitasi, serta pembinaan dan pengawasan,” tambahnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, dan jajaran perangkat daerah turut menghadiri rapat.
Paripurna itu merupakan kelanjutan agenda penyampaian nota penjelasan wali kota dan pimpinan DPRD pada Selasa (8/9/2026). Fraksi-fraksi juga menyampaikan pandangan umum terhadap tiga raperda usulan Pemerintah Kota Probolinggo. (yf/ibn)












