Surabaya, Jatim Mandiri
DPRD Jatim meminta Pemprov mengevaluasi BUMD yang tidak produktif, termasuk menutup perusahaan yang menyerap anggaran tanpa memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu menjadi salah satu pesan di antara kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 sebagai dasar penyusunan anggaran, Senin (10/8).
Kesepakatan KUA-PPAS ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD Jatim dan Pemprov Jatim dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa turut menghadiri rapat tersebut.
Dokumen KUA-PPAS menjadi landasan penyusunan Rancangan APBD Jatim 2027 sebelum masuk pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. “Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dibahas di tingkat Badan Anggaran bersama TAPD hingga mencapai kesepakatan,” kata Musyafak.
Dokumen KUA memuat asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan. Sementara PPAS mengatur prioritas belanja, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, plafon anggaran sementara setiap urusan pemerintahan, serta rencana pengeluaran pembiayaan.
Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono kemudian mendorong Pemprov mengambil langkah tegas terhadap BUMD yang dinilai tidak produktif dan membebani keuangan daerah. ”Kalau yang stuck, saya menyarankan untuk dievaluasi atau ditutup. Kalau memang ada kebijakan harus tutup dan memang membebani dari anggaran pemerintah daerah,” tegas Blegur di Surabaya, Selasa (11/8).
Menurut Blegur, evaluasi BUMD merupakan tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus pembahas kinerja BUMD. Komisi C DPRD Jatim akan mengawal penataan perusahaan daerah agar lebih profesional dan berorientasi pada peningkatan PAD.
“Kita harus realistis dan rasional. APBD ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan manfaatnya. Kalau BUMD hanya menjadi ‘benalu’ yang menyerap penyertaan modal tapi nihil deviden, untuk apa dipertahankan?” tambah Blegur.
Ia menegaskan BUMD yang tidak memiliki prospek bisnis dan kemampuan menghasilkan laba harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan likuidasi atau penutupan.
“Kami di DPRD, khususnya Komisi C, tidak akan lagi memberikan toleransi kepada direksi BUMD. Yang sekadar ‘menumpang hidup’ tanpa ada target deviden yang jelas. Kinerja manajemen BUMD akan kita audit secara ketat,” tegasnya.
Blegur menyebut langkah tersebut sejalan dengan semangat efisiensi pemerintah pusat. Ia juga menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam menata BUMD layak dipelajari Pemprov Jatim.
“Langkah Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi itu sangat inspiratif dan patut dipelajari oleh Pemprov Jatim. Mewajibkan 90 persen pendapatan BUMD langsung masuk ke kas daerah adalah bentuk transparansi dan ketegasan,” pungkasnya. (har/ibn)












