BeritaJatimKejaksaan

Lelang Rampasan Bisa Lampaui Limit

×

Lelang Rampasan Bisa Lampaui Limit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mojokerto, Jatim Mandiri

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar Lelang Serentak Jatim 2026 di Mojokerto pada 10–14 Agustus untuk mengoptimalkan barang rampasan negara. Kajati Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H. menyebut tingginya antusiasme peserta berpeluang mendorong harga barang rampasan terbentuk di atas nilai limit melalui persaingan penawaran terbuka.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Lelang tahun ini luar biasa, bahkan harga bisa lebih tinggi dari nilai limit,” ujar Kajati Jawa Timur saat ditemui dalam kegiatan Lelang Serentak di Mojokerto, Selasa (11/8).

Menurut Kajati, terbentuknya harga di atas nilai limit menunjukkan adanya kompetisi penawaran yang sehat serta tingginya ketertarikan masyarakat terhadap objek lelang. “Ini menunjukkan masyarakat memiliki ketertarikan yang tinggi terhadap objek-objek yang kita lelang. Ketika terjadi persaingan penawaran secara terbuka, harga yang terbentuk bisa lebih tinggi daripada nilai limit,” jelasnya.

Dia menegaskan, lelang tidak sekadar bertujuan menjual barang rampasan negara, tetapi juga mengoptimalkan aset agar kembali memberikan manfaat ekonomi bagi negara. “Barang rampasan negara setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan untuk dilelang, kita optimalkan melalui proses lelang. Kemudian hasil penjualannya kembali kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pelaksanaan lelang melibatkan Kejati Jatim, Kanwil DJKN Jatim, seluruh KPKNL di Jatim, dan Bank Mandiri. Kajati menilai kolaborasi tersebut penting untuk mempercepat pemulihan aset dan memastikan barang rampasan yang memenuhi ketentuan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme lelang resmi.

“Kita ingin setiap aset yang sudah dapat dipulihkan benar-benar memberikan manfaat. Kalau kemudian melalui lelang nilainya bahkan bisa lebih tinggi dari nilai limit, tentu itu menjadi hasil yang sangat baik bagi negara,” ungkapnya.

Lelang Serentak Jatim 2026 juga menjadi bagian dari rangkaian Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Kegiatan tersebut dipusatkan di Mojokerto sebagai bagian dari upaya menunjukkan kinerja pemulihan aset.

Baca Juga  Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp.13,7 Miliar

“Momentum Hari Lahir Kejaksaan ini bukan hanya seremoni. Kita ingin menunjukkan kerja nyata, salah satunya melalui pemulihan aset. Barang rampasan negara kita optimalkan melalui mekanisme lelang dan hasilnya kembali kepada negara,” katanya.

Menurutnya, sinergi antarlembaga memastikan barang rampasan tidak berhenti sebagai aset tersimpan, tetapi dapat diubah menjadi nilai ekonomi yang kembali kepada negara. Kajati mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kanwil DJKN Jawa Timur, KPKNL, dan Bank Mandiri.

“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang sudah berkolaborasi. Ini adalah kerja bersama. Kejaksaan, BPA, DJKN, KPKNL dan pihak perbankan mempunyai peran masing-masing, tetapi tujuannya sama, yaitu bagaimana aset dapat dipulihkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi negara,” pungkasnya. (mhe/ibn)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kapolri Prioritaskan Keselamatan Masyarakat Manggarai, Jatim Mandiri Gempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, menewaskan 70 orang…

Berita

Surabaya – Jatim Mandiri Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali dibuka untuk wisatawan mulai Kamis besok (20/8). Ini seiring…

Berita

Probolinggo, Jatim Mandiri Polisi Cilik (Pocil) binaan Satlantas Polres Probolinggo tampil kompak dalam upacara penurunan bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI…