Jatim

DPRD Lamongan Matangkan 4 Raperda Strategis 2026, Fokus Perlindungan Petani, Peternak hingga Pendidikan Karakter

Penulis: SaifulEditor: Eko Yudiono
×

DPRD Lamongan Matangkan 4 Raperda Strategis 2026, Fokus Perlindungan Petani, Peternak hingga Pendidikan Karakter

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Publik hearing membahas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahun 2026 di Ruang Banggar DPRD Lamongan.
Example 468x60

Lamongan, Jatimmandiri.id-DPRD Lamongan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar publik hearing terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Banggar DPRD Lamongan dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, hingga kelompok profesi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Empat raperda strategis yang menjadi pembahasan meliputi pendidikan karakter, Pancasila, wawasan kebangsaan, dan antikorupsi; perlindungan peternak di Lamongan; tata niaga tembakau untuk perlindungan petani; serta perlindungan pembudidaya ikan.

Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi menegaskan, penyusunan regulasi tersebut bertujuan menjawab tantangan daerah sekaligus memberikan perlindungan bagi sektor-sektor penting di Kabupaten Lamongan.

“Peraturan ini disusun untuk menjawab tantangan dan melindungi berbagai sektor penting di Kabupaten Lamongan,” ujarnya.

Dalam penyusunan naskah akademik, DPRD Lamongan menggandeng sejumlah perguruan tinggi dan lembaga.

Universitas Sunan Drajat menyusun naskah akademik Raperda Perlindungan Pembudidaya Ikan. Sementara Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyusun Raperda Perlindungan Peternak.

Selain itu, Lembaga PRAKARSA Jatim dipercaya menyusun Raperda Tata Niaga Tembakau, sedangkan PC Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia Lamongan menyusun Raperda Pendidikan Karakter dan Antikorupsi.

Dari unsur pemerintah daerah, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lamongan, kepala OPD terkait, hingga Kepala Bagian Hukum Setda Lamongan.

Kalangan akademisi juga turut memberikan masukan, di antaranya dari ITB Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Lamongan, Universitas Islam Lamongan, serta Universitas PGRI Adi Buana Lamongan.

Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman mengatakan keterlibatan organisasi perangkat daerah sangat penting untuk memperkuat substansi regulasi agar lebih aplikatif dan selaras dengan aturan yang berlaku.

“Kehadiran OPD diharapkan memberikan pandangan teknis dan data lapangan agar substansi raperda lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan regulasi,” katanya.

Baca Juga  Manfaat Temulawak untuk Menambah Nafsu Makan, Benarkah Efektif?

Publik hearing tersebut juga melibatkan organisasi keagamaan, kelompok profesi, asosiasi petani tembakau, nelayan, peternak, hingga sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti JAMAL, POSPERA, dan LBH Bandeng Lele.

Dalam forum itu, peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan secara langsung maupun tertulis terhadap naskah akademik yang dipaparkan konsultan penyusun.

Masukan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi petani, peternak, dan nelayan, sekaligus mendorong peningkatan produksi daerah serta pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lamongan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Ratusan truk dan kendaraan towing dari Gerakan Sopir Truk Jawa Timur (GSJT) memblokade dua lajur Jalan Jagir…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Tiga anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo disebut diamankan dalam penggerebekan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh…