Intisari Berita:
DPRD Jatim dan Pemprov Jatim resmi menyepakati Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD.
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono memimpin Rapat Paripurna penandatanganan kesepakatan yang merupakan hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Jatim.
Fokus belanja perubahan diarahkan untuk pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU), realisasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta belanja wajib/mengikat seperti belanja pegawai.
Surabaya, Jatimmandiri.id — DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi pijakan utama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono.
“Menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur perihal penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, dan telah dibahas di tingkat Banggar, maka hari ini dilaksanakan persetujuan nota kesepakatan bersama,” ujar Deni Wicaksono, Rabu (5/8/2026).
Hasil Pembahasan Matang Banggar dan TAPD
Deni membeberkan bahwa rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 telah melewati proses pencermatan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim guna menjamin arah penggunaan anggaran tetap presisi dan proporsional.
Rancangan Nota Kesepakatan Nomor 900/0/NK/050/2026 dan Nomor 900/0/NK/013/2026 kemudian dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jatim, M. Ali Kuncoro.
Prioritas alokasi belanja daerah dalam Perubahan APBD TA 2026 difokuskan pada:
-
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU): Pemenuhan target-target pembangunan daerah yang belum terpenuhi.
-
Aspirasi Masyarakat (Pokir DPRD): Mengakomodasi dan merealisasikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang belum terjangkau pada APBD murni 2026.
-
Belanja Wajib & Mengikat: Pemenuhan kewajiban perundang-undangan, termasuk belanja pegawai.
Proyeksi Pendapatan Diselaraskan Potensi Riil
Selain pengalokasian belanja, porsi pendapatan daerah juga akan dicermati kembali secara detail melalui rapat komisi-komisi di DPRD Jatim.
“Terkait dengan target pendapatan daerah agar dilakukan pembahasan dengan alat kelengkapan atau komisi yang membidangi sesuai potensi riil,” ungkap Ali Kuncoro.
Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, kedua belah pihak berkomitmen penuh mengawal tahapan penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 agar berjalan efektif, transparan, serta memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Jawa Timur.












