Malang, Jatim Mandiri
DPRD Kota Malang mendorong penguatan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan dan pencegahan kekerasan seksual di seluruh institusi pendidikan. Langkah ini menyusul dugaan pelecehan verbal oleh oknum guru SMKN 4 Malang yang dinilai mencoreng predikat Kota Pendidikan, Kamis (5/11).
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita atau Mia mengatakan, penguatan pengawasan diperlukan untuk mencegah kasus serupa terulang. Menurutnya, setiap institusi pendidikan perlu memiliki SOP yang jelas untuk memitigasi dan menindak pelanggaran.
“Harapan saya ini tidak hanya untuk di SMK 4 Malang, tetapi di seluruh institusi pendidikan itu ada SOP untuk bisa memitigasi atau menindak sesuai dengan apa yang dilakukan,” ujarnya seperti dikutip ketik.com, Kamis (5/11).
Mia menilai, meskipun SMA/SMK berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim, Pemkot Malang tetap perlu terlibat melalui koordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) provinsi.
“Dinas Pendidikan bisa berkonsultasilah kepada UPT bagaimana pengawasan SDM untuk para guru atau pejabat-pejabat yang ada di sekolah,” ungkapnya.
Ia juga membuka peluang pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual tingkat kota. Namun, pembentukannya harus memiliki dasar hukum dan pembagian kewenangan yang jelas.
“Bentuknya itu dasarnya kita harus cari dulu dasarnya seperti apa. Kemudian juga yang penting, mereka tidak bisa bekerja kalau tidak ada landasannya. Makanya mari kita membuat semacam satgas tapi yang ada landasannya,” katanya.
Selain itu, Mia mendorong optimalisasi peran Dewan Pendidikan dengan melibatkan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) serta akademisi manajemen pendidikan. Kolaborasi tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi akar persoalan dan merumuskan penanganan yang tepat.
“Apalagi kita punya title Kota Pendidikan. Kan sangat mencoreng menurut saya,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Kota Malang berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Jatim untuk menyusun langkah mitigasi terpadu.
“Bagaimanapun ini wilayah kita, pasti akan dimintai pertanggungjawaban meskipun kewenangannya Pemprov Jatim. Nanti saya sampaikan dengan Komisi D untuk berkoordinasi,” pungkas Mia. (*/ibn)












