KULON PROGO, Jatim Mandiri – Penggunaan data desil Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penentu penerima bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan mendapat sorotan Komisi X DPR RI. Pemerintah didorong mengevaluasi mekanisme tersebut agar kondisi ekonomi warga di lapangan tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan penerima bantuan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mengatakan penggunaan desil secara kaku, ditambah mekanisme pemutakhiran yang dinilai belum cukup cepat, dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Pernyataan itu disampaikan Esti saat Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (17/9/2026).
“Fakta di lapangan menunjukkan pendesilan yang tidak akurat memicu keresahan luas, karena kerap dijadikan syarat mutlak tanpa ruang koreksi faktual,” kata Esti.
Menurut dia, persoalan tersebut juga dirasakan di tingkat kelurahan atau kalurahan. Aparat wilayah sering kali tidak berani mengubah data penerima bantuan karena keterbatasan payung hukum. Sementara di sektor pendidikan, perguruan tinggi menghadapi persoalan ketika menentukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Esti menyoroti proses pemutakhiran data yang dapat memakan waktu hingga tiga bulan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam waktu cepat.
“Untuk KIP Kuliah, kami sudah meminta agar penetapan penerima tidak hanya bergantung pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan berdasarkan verifikasi faktual,” ujarnya.
Sorotan terhadap akurasi desil sebelumnya juga mencuat dalam kasus warga Kulon Progo yang mengalami perubahan status desil secara drastis. BPS mencatat seorang warga yang sempat berada di desil 9 setelah pengecekan dan pemutakhiran akhirnya kembali ke desil 3 sesuai kondisi terkini.
Untuk memperbaiki persoalan tersebut, Komisi X DPR RI mengusulkan agar BPS melakukan uji petik atau sampling terhadap data. Pemerintah juga didorong melibatkan kelurahan secara langsung melalui Musyawarah Kalurahan (Muskal) untuk memberikan rekomendasi terkait kelayakan penerima bantuan.
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyambut baik usulan evaluasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Ia mencontohkan kasus seorang pengayuh becak di wilayahnya yang status ekonominya sempat melonjak menjadi Desil 9. Kondisi itu berimbas pada hak bantuan pendidikan anaknya sebelum data tersebut diperbaiki BPS menjadi Desil 3.
“Kasus tersebut menunjukkan pentingnya fleksibilitas data,” tutur Triyono.
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI Ateng Hartono mengatakan BPS terus menyempurnakan pengelolaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut mengintegrasikan sejumlah sumber, di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), P3KE, DTKS dan data kependudukan dari Dukcapil.
“BPS juga mendukung revisi UU Statistik untuk memperkuat Sistem Statistik Nasional, termasuk menyetujui gagasan penempatan petugas statistik lapangan permanen hingga tingkat desa untuk menjamin akurasi data,” katanya.
BPS sendiri sebelumnya menyatakan pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia, termasuk mekanisme pemutakhiran yang berkaitan dengan pendaftaran KIP Kuliah. Dalam kasus warga Kulon Progo tersebut, hasil pemutakhiran membuat status desil berubah dari 9 menjadi 3.












