Kabar mengenai rencana pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan pada 2027 dipastikan belum memiliki dasar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan belum ada program khusus yang ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pembahasan tersebut muncul dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 yang membahas penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang sudah berlaku.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge di Jakarta, Senin.
Menurutnya, penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan memang sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pembahasan mengenai penghasilan sewa properti tidak berarti pemerintah akan memberlakukan jenis pajak baru.
“Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujarnya.
Pengawasan Berbasis Risiko
DJP menyusun rencana kerja 2027 dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.
Dalam pengawasan kepatuhan, DJP juga menerapkan pendekatan berbasis data dan risiko. Kepemilikan rumah kontrakan tidak menjadi satu-satunya dasar pengawasan karena profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak turut menjadi pertimbangan.
“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelas Inge.
DJP memahami pemilik rumah kontrakan memiliki karakteristik beragam, termasuk masyarakat yang mengandalkan properti berskala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.
Karena itu, pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif. DJP juga menegaskan komitmennya terhadap keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan masyarakat dalam menjalankan hak serta kewajiban perpajakan.
“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tutur Inge.












