Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyiapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
Melalui sistem tersebut, pemilik atau penyelenggara rumah kos nantinya dapat melaporkan data seluruh penghuni, baik warga Kota Surabaya maupun penduduk nonpermanen yang berasal dari luar daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya Laily Susanti mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan hunian yang aman, nyaman, dan tertib. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan data administrasi kependudukan sesuai dengan tempat tinggal masyarakat yang sebenarnya.
“Semangat Perda 4 Tahun 2026 ini adalah menciptakan hunian yang layak. Hunian yang layak tentunya mencakup rasa aman, nyaman, ketertiban, dan hal lainnya,” ujar Laily, Minggu (16/8/2026).
Menurut Laily, Disdukcapil mendorong masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan tempat tinggal secara de facto dan de jure. Dengan demikian, alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan benar-benar mencerminkan tempat tinggal warga.
Penghuni Kos Bisa Gunakan Alamat Tempat Tinggal
Laily menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2026 memberikan kesempatan bagi warga Surabaya yang tinggal di rumah kos untuk menggunakan alamat tempat tinggal tersebut sebagai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketentuan ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang selama ini mengalami kesulitan menyesuaikan alamat dokumen kependudukannya dengan tempat tinggal saat ini.
“Dengan Perda ini, tempat tinggal kos yang disewa dapat digunakan sebagai alamat tempat tinggal dalam KK dan KTP,” jelasnya.
Tidak hanya memberikan ruang kepada penghuni kos, aturan tersebut juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara rumah kos. Berdasarkan Pasal 13 Perda Nomor 4 Tahun 2026, penyelenggara kos wajib mengizinkan penghuni menggunakan alamat rumah kos sebagai alamat dalam dokumen kependudukan.
Laily menilai, kesesuaian data kependudukan dengan kondisi tempat tinggal sangat penting bagi pemerintah daerah. Data yang akurat akan membantu Pemkot Surabaya memberikan pelayanan dan intervensi secara lebih tepat sasaran.
“Ketika kami ingin memberikan layanan atau intervensi, terkadang orang yang dicari tidak ada di alamat dokumen kependudukannya. Padahal, sebenarnya yang bersangkutan membutuhkan intervensi dari pemerintah,” katanya.
Dengan pembaruan data tersebut, Pemkot Surabaya diharapkan dapat mengetahui jumlah dan sebaran penduduk yang tinggal di setiap wilayah secara lebih akurat.
Penghuni dari Luar Surabaya Juga Wajib Didata
Pendataan penghuni rumah kos tidak hanya berlaku bagi warga yang memiliki KTP Surabaya. Pekerja, mahasiswa, maupun masyarakat dari luar daerah yang tinggal di rumah kos di Surabaya juga akan didata sebagai penduduk nonpermanen.
Laily menegaskan, penggunaan alamat kos sebagai alamat dalam KK dan KTP secara khusus berlaku bagi warga yang memang telah berstatus sebagai penduduk Kota Surabaya.
Sementara itu, bagi penghuni kos yang berasal dari luar daerah, penyelenggara rumah kos diwajibkan melaporkan data mereka melalui sistem informasi yang sedang disiapkan Disdukcapil Surabaya.
“Nantinya akan kami siapkan sistem informasi untuk pelaporan. Penyelenggara kos dapat memasukkan dan melaporkan data penghuni, termasuk siapa saja yang tinggal di rumah kos tersebut,” paparnya.
Pendataan tersebut tidak serta-merta mengubah status penghuni dari luar daerah menjadi penduduk Kota Surabaya. Mereka tetap tercatat sebagai penduduk nonpermanen.
Menurut Laily, data penduduk nonpermanen sangat penting untuk membantu pemerintah menghitung kebutuhan pelayanan publik berdasarkan jumlah orang yang benar-benar tinggal di suatu wilayah.
“Kalau hanya menangkap data orang yang memiliki KK Surabaya, pemerintah tidak dapat menghitung kebutuhan air, kebutuhan pangan, dan kebutuhan layanan lainnya secara tepat. Karena itu, baik penduduk yang memiliki KK Surabaya maupun penduduk nonpermanen wajib didata dan dilaporkan oleh pemilik kos,” ujarnya.
Dokumen Penduduk Nonpermanen Disiapkan dalam Format Digital
Selain menyiapkan sistem pelaporan penghuni kos, Disdukcapil Surabaya juga menyiapkan dokumen bagi penduduk nonpermanen dalam format digital.
Dokumen tersebut akan dilengkapi kode batang atau barcode yang dapat dipindai. Dokumen tersedia dalam format PDF sehingga dapat disimpan dan digunakan dengan lebih mudah.
“Karena semuanya sudah digital, dokumennya dalam bentuk PDF dan dilengkapi scan barcode, sehingga bisa disimpan dan dibawa ke mana saja,” pungkas Laily.












