Tulungagung, Jatimmandiri.id – Keluarga korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 asal Kabupaten Tulungagung dipastikan mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan tengah menyiapkan penyaluran santunan kematian kepada ahli waris yang berhak sesuai ketentuan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung Anif Mubasyir mengatakan, proses verifikasi kepesertaan dan identifikasi ahli waris telah dilakukan, termasuk dengan mendatangi rumah duka di Tulungagung, Jawa Timur.
Korban atas nama Sari Sukoco tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan status tersebut, korban berhak memperoleh manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hasil verifikasi menunjukkan korban belum menikah. Karena kedua orang tuanya juga telah meninggal dunia, maka hak ahli waris akan diteruskan kepada saudara kandung sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan hasil verifikasi, santunan kematian yang diperkirakan diterima keluarga korban mencapai sekitar Rp42 juta. Namun, pencairan baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Keluarga korban diminta menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi dokumen kematian korban, dokumen ahli waris, akta kematian kedua orang tua, serta surat kuasa penunjukan perwakilan ahli waris yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Anif menjelaskan santunan akan disalurkan secara nontunai melalui rekening ahli waris yang telah ditunjuk oleh keluarga. BPJS Ketenagakerjaan berupaya mempercepat proses pelayanan agar manfaat tersebut dapat segera diterima.
“Kami berupaya mempercepat pelayanan agar manfaat jaminan sosial dapat segera diterima oleh keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap kelengkapan administrasi dapat segera dipenuhi sehingga santunan dapat dicairkan dan dimanfaatkan keluarga korban.
Selain memastikan hak keluarga korban, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh peserta dan keluarga untuk secara berkala memperbarui data kepesertaan serta informasi ahli waris. Pembaruan data dinilai penting untuk memperlancar pelayanan apabila manfaat jaminan sosial sewaktu-waktu diperlukan.












