Jatim

Bendungan Lahor Dilarang untuk Mobil Mulai 1 Agustus

×

Bendungan Lahor Dilarang untuk Mobil Mulai 1 Agustus

Sebarkan artikel ini
Bendungan lahor
Bendungan Lahor Dilarang untuk Mobil Mulai 1 Agustus
Example 468x60

Intisari Berita:

  • Perum Jasa Tirta I (PJT I) mengumumkan pelarangan resmi kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026.

  • Kebijakan ini diambil guna menjaga keandalan struktur Bendungan Lahor sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari getaran lalu lintas yang berpotensi merusak instrumen pemantau.

  • Kendaraan roda dua masih diizinkan melintas menggunakan e-money/kartu akses, dengan pembebasan biaya gratis khusus warga radius 2 kilometer, pelajar, dan pedagang keliling.

Blitar, Jatimmandiri.id — Perum Jasa Tirta I (PJT I) memastikan kebijakan penataan dan pembatasan akses kendaraan di atas Bendungan Lahor mulai diberlakukan secara efektif per Sabtu, 1 Agustus 2026.

Mulai tanggal tersebut, kendaraan roda empat atau lebih tidak diperbolehkan lagi melintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan tegas ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keandalan Objek Vital Nasional (Obvitnas) serta menjamin keselamatan masyarakat luas.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, menjelaskan bahwa penutupan jalur ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU No. SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025.

“Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Jalur puncak ini sejak awal merupakan jalan inspeksi operasi dan pemeliharaan, bukan jalan umum. Kebijakan ini telah melalui kajian teknis, sosialisasi, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan,” tegas Erwando.

Alasan Teknis dan Pengecualian Akses Roda Dua

PJT I memaparkan, bendungan yang diresmikan sejak 1977 tersebut memegang peranan vital: menopang irigasi 1.100 hektare sawah, menyokong pembangkit listrik Waduk Sutami hingga 35.000 kW, serta mereduksi debit banjir.

Getaran berulang dari lalu lintas kendaraan berbobot berat dikhawatirkan dapat mengganggu instrumen pemantau ketahanan tubuh bendungan tipe urukan serta mempercepat kerusakan struktur jalan inspeksi.

Baca Juga  Pungli Perizinan Sejalan Anjloknya PAD

Aturan akses baru di Puncak Bendungan Lahor:

  • Mobil & Kendaraan Besar: Dilarang melintas (Kecuali kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan mobil patroli kepolisian).

  • Motor (Roda Dua): Tetap diizinkan melintas dengan pembayaran non-tunai (e-money) atau kartu akses khusus.

  • Fasilitas Bebas Biaya (Gratis): Diberikan khusus bagi warga lokal dalam radius 2 kilometer, pelajar sekolah, serta pelaku usaha mikro (seperti pedagang sayur keliling).

“Kontribusi dari pengguna roda dua merupakan pembayaran atas pemanfaatan aset negara yang akan disalurkan kembali untuk mendukung biaya operasional, pemeliharaan, dan pengamanan bendungan,” imbau Erwando.

PJT I mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan Pemda dan kepolisian setempat dalam mendistribusikan kartu akses gratis bagi warga berhak serta akan terus melakukan evaluasi berkala di lapangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *