Jatim

Bedah Raperda APBD 2027, Komisi A DPRD Jatim Soroti Efisiensi Anggaran Mitra Kerja

Penulis: Hari Agung
×

Bedah Raperda APBD 2027, Komisi A DPRD Jatim Soroti Efisiensi Anggaran Mitra Kerja

Sebarkan artikel ini
Raperda APBD 2027
Juru bicara (jubir) Komisi A DPRD Jatim Naufal Alghifary (kiri) saat menyerahkan laporan Raperda APBD 2027
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Komisi A DPRD Jatim soroti ruang fiskal ketat Raperda APBD 2027 dan desak efisiensi anggaran tak korbankan mutu pelayanan publik.
  • Jubir Naufal Alghifary beri perhatian khusus pada pemenuhan mandatori 3 persen anggaran Inspektorat serta pemangkasan pos Biro Hukum dan Biro Organisasi.
  • Dewan meminta TAPD selektif memverifikasi usulan tambahan pagu mitra kerja berbasis skala prioritas, urgensi, dan kebutuhan riil.

Surabaya, Jatim Mandiri — Komisi A (Bidang Pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Surabaya, Rabu (28/10/2026). Juru bicara Komisi A DPRD Jatim, Naufal Alghifary, menegaskan bahwa kebijakan anggaran daerah di tengah ruang fiskal yang terbatas harus menjadi instrumen nyata untuk menjamin efektivitas tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak masyarakat Jawa Timur.

Komisi A menggarisbawahi bahwa tren kebijakan efisiensi belanja daerah pada APBD 2027 tidak boleh dijadikan dalih yang berujung pada penurunan mutu pelayanan publik. Setiap pergeseran, penambahan, maupun pengurangan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja wajib berlandaskan target kinerja terukur, tepat sasaran, serta didukung akuntabilitas yang jelas.

Mandatori Spending 3 Persen Inspektorat dan Celah Pengawasan

Salah satu poin krusial yang disorot tajam oleh Naufal Alghifary adalah penurunan drastis alokasi anggaran pada Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Pada Rancangan APBD 2027, Inspektorat memperoleh alokasi Rp66,696 miliar, atau anjlok 28,03 persen (turun Rp25,973 miliar) dibandingkan Perubahan APBD 2026 sebesar Rp92,669 miliar. Pemangkasan terbesar melanda pos belanja barang dan jasa yang merosot 63,03 persen dari Rp31,521 miliar menjadi Rp11,652 miliar, sementara belanja modal anjlok hingga 99,63 persen.

Baca Juga  Uji Coba RBKP di Tulungagung, Emil Dardak Pangkas Rujukan Rumit Tipe C-B-A

Penurunan ini berdampak langsung pada kuantitas pengawasan internal; audit operasional, kinerja, probity, dan bantuan keuangan terpangkas dari 45 kali menjadi 35 kali. Bahkan, sejumlah agenda strategis seperti pengawasan pemenuhan MCSP KPK, audit hibah, audit kegiatan sosialisasi dewan, audit kasus khusus, hingga reviu laporan keuangan dan pelayanan publik tidak tercantum dalam rencana kuantitas 2027. Anggaran pengawasan tahun 2027 tercatat hanya Rp11,654 miliar atau setara 0,042 persen dari total rancangan APBD Jatim yang mencapai Rp27,423 triliun.

Komisi A mengingatkan amanat Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2027, yang menetapkan Tahun Anggaran 2027 sebagai batas akhir krusial (deadline) bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban belanja wajib (mandatory spending) minimal 3 persen dari APBD bagi penguatan fungsi APIP dan mitigasi risiko fiskal.

Koreksi Tajam Anggaran Biro Hukum dan Biro Organisasi

Koreksi anggaran signifikan pada perangkat daerah perumus kebijakan turut menjadi catatan evaluasi mendalam Komisi A:

1. Biro Hukum Setdaprov Jatim

Dalam Rancangan KUA-PPAS 2027, Biro Hukum hanya dialokasikan anggaran Rp2,664 miliar, terpangkas sekitar 49 persen dibandingkan pagu P-APBD 2026 sebesar Rp5,213 miliar. Menanggapi penurunan tersebut, Biro Hukum mengusulkan tambahan pagu Rp2,936 miliar demi menopang fasilitasi produk hukum daerah, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), evaluasi 380 dokumen produk hukum kabupaten/kota, penanganan 35 kasus hukum, 86 permasalahan nonlitigasi dan HAM, serta layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

2. Biro Organisasi Setdaprov Jatim

Alokasi anggaran Biro Organisasi pada RAPBD 2027 tercatat Rp1,725 miliar, turun 45,60 persen (berkurang Rp1,446 miliar) dari pagu P-APBD 2026 sebesar Rp3,172 miliar[cite: 4]. Keterbatasan fiskal ini memicu defisit anggaran sebesar Rp3,717 miliar atau 68,30 persen dari total kebutuhan Renstra yang mencapai Rp5,443 miliar. Kondisi ini dinilai berisiko mengganggu delapan subkegiatan reformasi birokrasi, penataan kelembagaan, serta pencapaian target Indeks Pelayanan Publik (4,15–4,60) dan nilai SAKIP (84,69) Jawa Timur. Komisi A meminta usulan tambahan Rp3,949 miliar dikaji objektif berdasarkan urgensi[.

Baca Juga  Polres Ngawi Buka Warung Kompas Presisi, Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat

Pencermatan Pagu Diskominfo, Satpol PP, BKD, hingga Dana Hibah Bakesbangpol

Komisi A juga menyoroti alokasi belanja serta kebutuhan tambahan sejumlah instansi strategis lainnya:

  • Dinas Kominfo Jatim: Pagu terkoreksi dari Rp62,055 miliar pada APBD murni 2026 menjadi Rp59,854 miliar pada KUA-PPAS 2027, dengan sisa kebutuhan yang belum terakomodasi sebesar Rp9,607 miliar dari total kebutuhan Rp69,461 miliar. Anggaran diminta tetap terfokus pada infrastruktur digital, SPBE, dan keamanan siber.
  • Satpol PP Jatim: Mengalami penurunan anggaran dari Rp50,48 miliar pada 2026 menjadi Rp44,06 miliar pada 2027. Komisi A meminta alokasi tambahan Rp125 juta untuk peningkatan SDM serta usulan tambahan pagu Rp13 miliar untuk sarana operasional penegakan perda dan penguatan anggota Trantibumlinmas.
  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD): Mendapat tambahan Rp3,459 miliar dari pagu P-APBD 2026 (Rp55,496 miliar). BKD membutuhkan tambahan belanja tugas dan fungsi (tusi) sebesar Rp11,135 miliar, antara lain untuk renovasi Gedung Assessment Center, seleksi CASN formasi 2026, manajemen talenta, hingga pelaksanaan PORNAS KORPRI 2027 di Lampung.
  • Bakesbangpol Jatim: Merencanakan belanja daerah sebesar Rp355,056 miliar yang didominasi oleh pos belanja hibah sebesar Rp326,992 miliar (termasuk bantuan keuangan parpol Rp165,042 miliar dan instansi vertikal pusat Rp160,750 miliar). Dewan menekankan akuntabilitas, transparansi, serta validasi ketat pada program hibah Rutilahu (Rp44 miliar) dan jambanisasi (Rp2 miliar).
  • Biro Umum dan Sekretariat DPRD: Belanja Biro Umum tercatat turun 15 persen (Rp55,84 miliar) menjadi Rp304,281 miliar. Sementara pagu indikatif Sekretariat DPRD turun menjadi Rp395,049 miliar setelah pada 2025 tercatat Rp890,84 miliar dan 2026 sebesar Rp715,36 miliar, menuntut efisiensi ketat pada pelaksanaan reses, rumah aspirasi, serta komunikasi publik.

Optimalisasi Kinerja Wilayah di Lima Bakorwil Jawa Timur

Pada tataran kewilayahan, Komisi A meminta Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) I Madiun (anggaran Rp16,124 miliar), Bakorwil II Bojonegoro (Rp16,343 miliar), Bakorwil III Malang, Bakorwil IV Pamekasan (Rp13,407 miliar), dan Bakorwil V Jember (Rp12,071 miliar) untuk tidak sekadar menjalankan rutinitas koordinasi administratif.

Baca Juga  Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Komisi A DPRD Jatim Dorong Rehabilitasi Narkoba Berbasis Teknologi

Dewan mendorong agar alokasi program prioritas seperti Millennial Job Center (MJC), stabilitas pangan lintas wilayah, hingga usulan sarana fisik penunjang diuji secara ketat berdasarkan kelayakan dan manfaat langsung bagi masyarakat. Laporan Komisi A yang ditandatangani oleh Ketua Komisi A Dedi Irwansa ini selanjutnya diserahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Jatim untuk penyempurnaan Raperda APBD 2027.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *