Kota Besar

BBPOM Surabaya Musnahkan 97 Ribu Obat Ilegal Rp540 Juta

×

BBPOM Surabaya Musnahkan 97 Ribu Obat Ilegal Rp540 Juta

Sebarkan artikel ini
Bbpom Surabaya
BBPOM Surabaya Musnahkan 97 Ribu Obat Ilegal Rp540 Juta
Example 468x60

Intisari Berita:

  • BBPOM di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat keras/OOT ilegal (Trihexyphenidyl dan Tramadol) bernilai Rp540 juta hasil pengungkapan di Bandara Juanda.

  • Pengiriman obat ilegal asal Jakarta yang sedianya akan didistribusikan ke wilayah Sulawesi ini berpotensi merusak kesehatan puluhan ribu pelajar dan generasi muda.

  • Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan pengedaran obat tanpa izin melanggar UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat-obatan ilegal mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT) pada Kamis (6/8/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y (Trihexyphenidyl) dan 20.660 tablet berlogo TMD (Tramadol) dalam kemasan strip, dengan perkiraan nilai keekonomian mencapai Rp540,03 juta.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Surabaya oleh Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, bersama jimpinan instansi terkait dari PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Juanda, Binda Jatim, BNNP Jatim, Lanudal Juanda, Kanwil Bea Cukai Jatim I, hingga PT Mitra Kargo Nusantara.

“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas SDM. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh stakeholder,” tegas Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi.

Modus Pengiriman Jalur Udara Menuju Sulawesi

Barang bukti obat ilegal tersebut merupakan hasil penindakan atas upaya pengiriman kargo udara yang digagalkan oleh jajaran Lanudal Juanda di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Paket obat-obatan keras asal Jakarta dan sekitarnya tersebut rencananya akan diterbangkan menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG). Selanjutnya, obat ilegal itu hendak diecer dan didistribusikan ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Utara.

Baca Juga  Ekonomi Jatim Menguat, Krista Exhibitions Siap Gelar Pameran Skala Internasional di Surabaya

Pencegahan edar ini berhasil menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar dan generasi muda di Jawa Timur maupun daerah tujuan dari bahaya ketergantungan serta dampak buruk penyalahgunaan obat keras.

“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang temuan tidak kembali beredar maupun disalahgunakan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen memutus mata rantai peredaran obat ilegal,” tambah Yudi.

Terancam 12 Tahun Penjara dan Edukasi Cek KLIK

BBPOM di Surabaya menegaskan bahwa mengedarkan obat ilegal merupakan tindak pidana berat yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini pihak BBPOM terus melakukan penelusuran guna mengungkap aktor utama, jaringan pemasok, serta jalur distribusi obat ilegal tersebut untuk diproses secara hukum.

Menutup keterangannya, BBPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta hanya membeli obat keras berdasarkan resep dokter di sarana resmi seperti apotek.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *