Jakarta, Jatimmandiri.id- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan Direktorat Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada ekosistem masjid guna memberdayakan dan memakmurkan masjid.
Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan Baznas RI Rizaludin Kurniawan, mengatakan pentingnya penguatan tata Kelola UPZ masjid, salah satunya melalui pemanfaatan sistem digital.
Ia menilai digitalisasi dapat mendukung transparansi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sekaligus memudahkan penyusunan laporan secara berkala.
“UPZ masjid itu sudah digital saja, setorannya juga digital, jadi tidak ada yang manual. Kita libatkan generasi-generasi muda yang melek teknologi. Menurut saya, itu satu-satunya solusi kaitan dengan transparansi. Di Baznas, kami sudah ada aplikasi Menara Masjid Baznas,” kata Rizaludin dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Rizaludin menilai penguatan tata kelola tersebut penting karena masjid memiliki potensi besar dalam penghimpunan dan pemanfaatan ZIS. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ZIS di masjid juga dapat semakin diperkuat.
Ia juga mengusulkan adanya pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Urais Kemenag yang melibatkan pengurus UPZ berbasis masjid dari berbagai daerah.
“Kita ingin mendapatkan cerita bagus, success story yang mungkin sudah dilakukan oleh beberapa masjid yang sudah masuk. Mereka punya tata kelola yang bagus. Kita mendapatkan masukan, termasuk bagaimana saran-saran mereka kalau seandainya kaitannya dengan regulasi yang sudah ada,” ujar Rizaludin.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI Arsyad Hidayat mengatakan penguatan pengelolaan ZIS lewat UPZ masjid sejalan dengan semangat program prioritas Kemenag dalam pemberdayaan rumah ibadah.
Menurut dia, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat salat, tetapi juga diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitarnya. Karena itu, pengelolaan potensi yang ada di lingkungan masjid perlu diarahkan agar dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Rumah ibadah sekarang tidak hanya berfokus sebagai tempat salat. Rumah ibadah harus memberikan warna bagi masyarakat,” kata Arsad.
Melalui kolaborasi ini, Arsad berharap pihaknya dapat memperkuat peran masjid dalam pengelolaan ZIS sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar masjid.












