Bandung, Jatimmandiri.id, – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung menuai kecaman keras dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya. Korban berinisial YTT (29) disebut mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan akibat penyiksaan yang diduga berlangsung selama tiga tahun.
Atalia menilai peristiwa tersebut bukan hanya menjadi persoalan tindak pidana, tetapi juga mencerminkan lunturnya kepedulian sosial di lingkungan sekitar. Menurutnya, dugaan penyekapan yang berlangsung bertahun-tahun di kawasan permukiman padat seharusnya dapat memicu respons dari masyarakat sejak awal.
“Saya Atalia hari ini merasakan luka yang sangat mendalam sekaligus kemarahan. Kita dikejutkan oleh tragedi kemanusiaan yang luar biasa keji di daerah Kabupaten Bandung,” ujar Atalia dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun. Selama itu pula, korban disebut hidup dalam ketakutan hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Atalia mengaku melihat langsung kondisi fisik korban yang mengalami kerusakan serius pada bagian wajah dan kepala. Infeksi berat yang diderita bahkan menyebabkan korban kehilangan penglihatannya.
“Saya melihat sendiri struktur wajahnya hancur, kepala infeksi berat, mengeluarkan nanah, bibir rusak, dan yang paling khawatir adalah korban kini mengalami kebutaan akibat infeksi fisik yang ekstrem,” katanya.
Selain mengalami luka fisik, korban juga disebut menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp50 juta setelah barang-barang berharganya diduga diambil oleh pelaku.
Atalia mempertanyakan bagaimana dugaan penyekapan tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa memunculkan tindakan dari lingkungan sekitar. Ia mengungkapkan adanya informasi bahwa sejumlah penghuni kos dan penjaga tempat tinggal sebenarnya telah mengetahui berbagai kejanggalan.
“Saya sangat menyayangkan ketidakpekaan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar. Tetangga kos sering mendengar benturan keras dari dalam kamar. Penjaga kos juga melihat korban dipapah dalam kondisi lelah sejak Maret 2026, dan itu selalu dikunci dari luar,” ungkapnya.
Menurut Atalia, berbagai tanda mencurigakan tersebut semestinya menjadi alasan bagi masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang. Ia menilai sikap abai justru memberi ruang bagi pelaku untuk terus melakukan kekerasan.
“Aparat fungsi sosial telah mati? Kita tidak boleh lagi berlindung di balik kalimat ‘Ah itu urusan rumah tangga orang lain’, ketika ada jeritan atau teriakan, laporkan,” tegasnya.
Atalia juga mendesak Polda Jawa Barat agar segera menangkap pelaku berinisial TH dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Ia meminta penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan.
“Kejar pelaku sampai ke ujung dunia manapun. Jangan beri ruang bernapas bagi manusia yang tidak berperikemanusiaan ini,” ujarnya.
Ia menilai dugaan penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun hingga menyebabkan korban mengalami kebutaan permanen menjadi alasan kuat untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
Selain penegakan hukum, Atalia menekankan pentingnya pemulihan kondisi korban sebagai prioritas utama. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSHS Bandung untuk penanganan infeksi pada kepala serta menjalani operasi rekonstruksi wajah.
“Pemulihan fisik dan psikis korban harus menjadi prioritas mutlak. Saat ini korban masih terbaring di RSHS Bandung untuk pembersihan infeksi kepala dan operasi rekonstruksi wajah,” katanya.
Lebih lanjut, Atalia meminta Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA), serta instansi terkait segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban. Ia juga mendorong agar seluruh biaya pengobatan difasilitasi, korban memperoleh layanan pemulihan psikologis secara maksimal, serta mendapatkan perlindungan keamanan bagi korban dan keluarganya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).












