Bandung, Jatimmandiri.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi mengesahkan Ridwan Kamil sebagai ayah angkat Arkana Aidan Misbach.
Menanggapi putusan tersebut, Atalia Praratya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang telah ditempuh dan memastikan kedekatannya dengan Arkana tetap terjaga meski status pengasuhan kini telah memiliki dasar hukum yang sah.
Melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, Atalia menyampaikan bahwa pengesahan pengangkatan anak tersebut merupakan langkah yang tepat dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam perspektif hukum Islam. Ia berharap keputusan tersebut membawa kebaikan bagi Ridwan Kamil maupun Arkana di masa mendatang.
“Pada prinsipnya kami menghormati mekanisme penetapan secara hukum yang diajukan oleh Pak Ridwan Kamil. Kami mendoakan yang terbaik untuk Ananda Arkana dan Pak Ridwan Kamil. Seyogianya, berdasarkan aturan hukum Islam, anak laki-laki ketika tumbuh dewasa mahramnya ke ayahnya. Jadi, mekanisme yang sudah ditempuh saat ini sudah pas,“ ujar Debi di Bandung, pada Kamis ( 16/07/2026) lalu.
Meski kini Arkana telah berstatus sebagai anak angkat Ridwan Kamil secara hukum, Atalia memastikan hubungan emosional yang telah terjalin selama bertahun-tahun tidak berubah. Komunikasi dan perhatian kepada Arkana, menurut Debi, tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.
“Alhamdulillah, hubungan Ibu Atalia dengan Ananda Arkana saat ini tetap terjalin dengan sangat baik,“ katanya.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Ridwan Kamil melalui sistem e-court di Pengadilan Agama Kota Bandung sejak 26 Juni 2026. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan itu dalam sidang yang digelar Rabu (15/7/2026).
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Mochamad Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach, yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.
Tak hanya mengesahkan status pengangkatan anak, majelis hakim juga memerintahkan pemohon untuk menyerahkan salinan resmi putusan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Langkah tersebut diperlukan agar perubahan status Arkana dapat dicatat dalam register akta kelahiran sekaligus menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan yang baru.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengatakan kliennya menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur setelah seluruh proses hukum selesai.
“Bapak menyampaikan alhamdulillah. Doa-doanya terkabul,“ ujar Wenda.
Sebagai informasi, Arkana Aidan Misbach telah diasuh Ridwan Kamil dan keluarga sejak 2020, setelah kehilangan kedua orang tuanya. Selama berada di lingkungan keluarga Ridwan Kamil, Arkana memperoleh pengasuhan dan perhatian hingga akhirnya statusnya kini resmi diakui secara hukum melalui putusan Pengadilan Agama Kota Bandung.












