Intisari Berita:
- Anggota Komisi A DPRD Surabaya Aldy Blaviandy menyoroti kebijakan Satpol PP yang mewajibkan fasilitas medis di diskotek tanpa dasar hukum kuat.
- Fraksi Partai Golkar mendesak penindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan TDUP bagi tempat hiburan yang kedapatan meloloskan 7 anak di bawah umur.
- Satpol PP diminta transparan, profesional, dan tidak tebang pilih saat menggelar jadwal razia 4 kali sebulan agar penertiban memiliki kepastian regulasi.
Surabaya, Jatim Mandiri — Kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang memperketat pengawasan Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) serta mewajibkan pengelola diskotek menyediakan fasilitas medis bagi pengunjung mabuk menuai sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, Aldy Blaviandy, mengingatkan agar korps penegak perda tidak menjalankan penertiban secara serampangan tanpa kepastian regulasi yang kuat.
Menurut politisi muda Partai Golkar tersebut, langkah Satpol PP yang mewajibkan ketersediaan tenaga kesehatan (nakes), ruang observasi khusus, hingga armada penjemputan daring rawan menimbulkan polemik hukum jika penegakannya hanya bertumpu pada kesepakatan sepihak di atas kertas.
“Niat Pemkot menjaga keselamatan warga dan ketertiban kota tentu kami dukung. Tapi ingat, Surabaya ini kota metropolis, tata kelola pemerintahannya harus berbasis regulasi yang presisi, bukan sekadar respons reaktif. Kewajiban menyediakan fasilitas medis ini dasar hukumnya apa? Jangan sampai hanya bermodalkan selembar surat pernyataan komitmen lalu dijadikan instrumen pemaksaan ke pelaku usaha,” tegas Aldy di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Risiko Medis dan Kerancuan Kewenangan di Lapangan
Aldy menilai, instruksi penyediaan fasilitas medis darurat menyangkut aspek teknis kesehatan yang bersinggungan langsung dengan risiko fatalitas atau keselamatan nyawa manusia. Karena itu, standardisasinya tidak bisa ditetapkan sekadar lewat diskresi sepihak petugas penegak perda saat bertugas di lapangan.
Dorong Standarisasi Lewat Perwali dan Keterlibatan Dinkes
Ia mendorong agar formula aturan tersebut dituangkan secara formal melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) atau revisi Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Perda Trantibum) dengan melibatkan instansi kesehatan yang berkompeten.
“Kalau terjadi keracunan alkohol akut (alcohol poisoning) hingga fatalitas di ruang penanganan itu, siapa yang menanggung tanggung jawab hukumnya? Satpol PP tidak punya wewenang teknis menilai kelayakan medis. Harusnya Dinas Kesehatan yang merumuskan SOP dan sertifikasi kelayakannya. Jangan ada celah hukum yang membingungkan pelaku usaha maupun petugas pemeriksa,” imbuh legislator muda tersebut.
Temuan 7 Anak di Bawah Umur: Tipiring Terlalu Ringan, Dorong Cabut TDUP
Di samping legalitas aturan medis, Aldy memberikan catatan amat keras terhadap temuan tujuh anak di bawah umur yang kedapatan masuk ke tiga klub malam serta menenggak minuman keras saat operasi razia Satpol PP berlangsung. Baginya, sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dikenakan sangat tidak sebanding dan gagal memberi efek jera.
Terapkan Sanksi Progresif bagi Pelanggar Berulang
DPRD menilai denda tipiring kerap dianggap enteng sebagai biaya operasional tambahan oleh pihak pengelola yang nakal, padahal perlindungan moral dan keselamatan generasi muda tidak boleh ditawar.
“Masa depan anak-anak Surabaya tidak bisa dikompromikan. Menjatuhkan sanksi Tipiring untuk pelanggaran memasukkan anak di bawah umur itu terlalu enteng. Bagi pengelola RHU nakal, denda Tipiring cuma dianggap biaya operasional biasa. Kami di Komisi A mendorong langkah konkret: jika terbukti sengaja atau berulang kali membiarkan anak di bawah umur masuk, sanksinya harus progresif, bekukan izin usahanya, bila perlu cabut TDUP-nya,” cetus Ketua Fraksi Golkar Surabaya itu.
Razia 4 Kali Sebulan: Satpol PP Diminta Profesional dan Tak Tebang Pilih
Terkait agenda razia acak yang dijadwalkan sebanyak empat kali dalam sebulan oleh personel Satpol PP, Aldy mengingatkan agar mekanisme penindakan di lapangan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas guna mencegah potensi kompromi.
“Mitra kerja utama Komisi A adalah Satpol PP. Tugas kami memastikan penegakan hukum berjalan lurus, profesional, dan tidak tebang pilih, baik terhadap diskotek besar maupun tempat hiburan skala kecil. Kami mendorong Pemkot segera duduk bersama Komisi A untuk menata formulasi payung hukum yang utuh agar pengawasan ini benar-benar solutif jangka panjang, bukan sekadar penertiban musiman,” pungkasnya.












