HukrimPolda Jatim

Aksi Brutal Pengeroyokan Juru Parkir di Trawas Berujung Bui

Penulis: Ayu SukmaEditor: Alif Bintang
×

Aksi Brutal Pengeroyokan Juru Parkir di Trawas Berujung Bui

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Trawas.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id — Jajaran Unit Reskrim Polsek Trawas bergerak cepat meringkus dua pelaku pengeroyokan yang meresahkan warga.

Peristiwa kekerasan ini menimpa Jadi Susanto (50), seorang pengatur lalu lintas atau poltas asal Dusun Jara’an, Desa Trawas, yang diserang secara brutal oleh dua pemuda setempat di kawasan pertigaan Daplang, Dusun Kemplok, Desa Trawas, pada Minggu (11/10/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kedua pelaku yang belakangan diketahui bernama Yoga Maulana Putra (33), warga Desa Tamiajeng, dan Sugianto Margono (41), warga Desa Penanggungan, tak berkutik saat diringkus polisi di kediaman mereka.

Saat dikonfirmasi, Susanto menuturkan bahwa insiden bermula tanpa ada angin maupun hujan.

Saat dirinya tengah bertugas mengatur arus lalu lintas, kedua pelaku mendadak datang dari arah barat dengan nada marah-marah seraya meminta sejumlah uang untuk tambahan membeli minuman keras.

Spontan korban memegang kerah baju pelaku. Lalu, dari arah belakang datang Yoga langsung memukul korban.

“Saat saya terjatuh, saya lalu dikeroyok,” paparnya, Selasa (27/10/2026).

Atas kejadian ini korban mengalami luka memar bibir dan kepala.

Tak hanya itu, bahkan perut korban sempat diduduki oleh pelaku sambil dipukuli.

Akibat penganiayaan tersebut, korban yang diantar oleh rekannya langsung melapor ke Polsek Trawas serta dilarikan ke puskesmas terdekat guna mendapatkan perawatan medis akibat luka memar di bagian bibir dan kepala.

Belum puas membuat celaka, aksi kriminalitas Yoga berlanjut pada malam harinya.

Ia kembali membuat onar di depan Cafe Barrokah, Dusun Kemendung, Desa Tamiajeng, sambil membawa senjata tajam jenis pisau dapur.

Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/10/X/2026/SPKT/Polsek Trawas Polsek Mojokerto pada (12/11)2026, tim buru sergap Polsek Trawas langsung bergerak di bawah komando Kanitreskrim Aiptu Dodi Suryono.

Baca Juga  Sidang Pengeroyokan HW Superhouse, Saksi Mata Sebut Ada Tiga Orang Lakukan Pemukulan

Hanya dalam hitungan menit, para pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti di rumah mereka di Dusun Ngembes, Desa Penanggungan.

“Pelaku melanggar pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dan atau pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang nomor 1, tahun 2023,” pungkas Dodi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *