Mojokerto, Jatimmandiri.id – Satreskrim Polsek Pungging Polres Mojokerto bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan arena judi sabung ayam di Dusun Jelak, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Petugas langsung menggerebek lokasi serta membongkar dan membakar sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut.
Penertiban yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) itu berlokasi di tengah area perkebunan, sekitar 10 meter dari jalan pemukiman warga.
Kapolsek Pungging AKP Adi Herlambang melalui Kanitreskrim Iptu Riduan mengungkapkan, penertiban digelar usai pihaknya menerima laporan dari warga mengenai dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam di kawasan tersebut.
“Petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan medatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya ujarnya,” dihubungi Minggu (26/7/2026).
Riduan menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas maupun warga yang sedang menggelar judi sabung ayam.
Meski begitu, petugas masih mendapati sejumlah sarana yang disinyalir kuat dipakai untuk menunjang kegiatan ilegal tersebut.
Guna mengantisipasi lokasi tersebut digunakan kembali, personel kepolisian langsung melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana judi di tempat.
Selain penindakan, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian bentuk apa pun, serta meminta warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi serupa.
Langkah tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek Pungging demi menjaga kondusivitas lingkungan.
“Pembokaran dan pemusnahan sarana tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisan mencegah lokasi digunakan untuk judi sabung ayam atau taruhan. Kami emastikan penanganan terhadap perjudian di wilayah Polsek Pungging akan terus dilakukan dengan informasi dan pengaduan dari masyarakat,” pungkasnya.












