Hukrim

Pencuri Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong Nganjuk Dibekuk Polisi

×

Pencuri Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong Nganjuk Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti hasil pencurian diamankan polisi.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id — Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Lengkong sukses membongkar kasus pencurian perhiasan senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong.

Seorang pemuda berinisial BR (20), warga Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, diringkus polisi usai gerak-geriknya terendus petugas.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

“Kami memastikan tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Lengkong berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kejelian petugas saat melakukan penyelidikan dan mengamati gelagat terduga pelaku yang mencurigakan hingga akhirnya berhasil diamankan. Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan serta mengembalikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Suria, Minggu (26/7/2026).

Aksi pencurian itu bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 06.24 WIB.

Korban baru menyadari perhiasan yang disimpan rapat di laci meja rias telah lenyap setelah mendapat kabar dari keluarganya.

Saat diperiksa, jajaran perhiasan emas, logam mulia, hingga BPKB sepeda motor milik korban telah raib dengan total kerugian menembus Rp120.170.000.

Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Lengkong.

Menerima laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat menyisir lokasi kejadian, menggali keterangan saksi, serta melacak alur keberadaan barang-barang yang hilang.

Kejelian petugas di lapangan dalam menelusuri petunjuk dan mengamati gerak-gerik mencurigakan terduga pelaku akhirnya membuahkan hasil hingga BR berhasil dibekuk.

Sejumlah barang bukti turut disita dari tangan pelaku, di antaranya tiga gelang, dua kalung, dua anting, satu cincin, telepon genggam, tas, raket, sepatu olahraga, serta beberapa kartu perbankan.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian besar barang hasil curian telah diuangkan oleh pelaku.

Baca Juga  ART Angel Lelga Ditahan, Motif Pencurian Barang Mewahnya Bikin Kaget

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp14,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli telepon genggam dan perlengkapan olahraga, sementara BPKB sepeda motor milik korban juga sempat digadaikan. Kami masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya,” jelas Sukaca.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas penyidikan serta melacak sisa barang bukti yang belum ditemukan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *