Surabaya, Jatimmandiri
Seorang pria berinisial M.A. (34) menjalani proses hukum setelah diduga menyamar sebagai anggota kepolisian untuk menipu sekaligus melakukan kekerasan seksual terhadap pacarnya, N.Y.P. (19), warga Surabaya.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/…/VI/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 24 Juni 2026.
Selain dugaan kekerasan seksual, M.A. juga diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri untuk meminjam uang dari korban.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku di kawasan Gelora Bung Tomo, Surabaya, pada Maret 2026.
Komunikasi keduanya berlanjut melalui TikTok, Instagram, dan WhatsApp hingga berkembang menjadi hubungan asmara sekitar dua pekan kemudian.
Pada April 2026, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian.
Kepada korban dan keluarganya, pelaku mengaku bertugas sebagai anggota Polda Jawa Timur.
Pengakuan tersebut membuat korban dan keluarganya mempercayai identitas pelaku.
Setelah itu, pelaku meminjam uang Rp1,1 juta dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor.
Karena percaya, korban meminjam uang kepada ibunya dan menyerahkan seluruh dana tersebut kepada pelaku.
Menurut penyidik, dugaan kekerasan seksual terjadi pada Mei 2026 di rumah korban di kawasan Sememi Jaya Gang 2, Surabaya.
Saat berada di lantai dua rumah korban, pelaku diduga membujuk korban agar melakukan hubungan badan.
Korban disebut berulang kali menolak permintaan tersebut.
Namun, penyidik menduga pelaku tetap memaksa korban dengan memberikan tekanan secara psikis.
Dalam keterangannya, pelaku diduga mengancam akan mengakhiri hubungan apabila korban tetap menolak.
Pelaku juga diduga menjanjikan akan menikahi korban serta memberikan sebuah mobil.
Beberapa hari kemudian, pada 13 Mei 2026, pelaku kembali mendatangi rumah korban.
Penyidik menduga pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan hingga korban mengalami pendarahan.
Pada akhir Mei 2026, pelaku menghadiri acara kelulusan sekolah korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian.
Kehadiran pelaku membuat keluarga korban semakin yakin bahwa dirinya merupakan anggota Polri.
Penyamaran tersebut akhirnya terbongkar pada 24 Juni 2026 ketika pelaku kembali mendatangi rumah korban.
Kakak korban bersama personel Polsek Benowo kemudian mengamankan pelaku untuk mengklarifikasi identitas dan pekerjaannya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku bukan anggota kepolisian sebagaimana yang selama ini diakuinya.
Merasa menjadi korban penipuan dan dugaan kekerasan seksual, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Saat ini penyidik menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.












