Hukrim

Polres Blitar Kota Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Ditahan

×

Polres Blitar Kota Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anaknya.
Example 468x60

Blitar, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Seorang pria berinisial SW (49), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Blitar Kota.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

“Petugas telah mengamankan pelaku berinisial SW di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim AKP Rudy Kuswoyo dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada 2023, saat korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar baru selesai menjalani sunat.

Tersangka diduga membujuk korban dengan dalih akan membantu mengobati rasa sakit. Namun ketika korban menolak, pelaku diduga mengancam menggunakan senjata tajam sehingga korban merasa takut dan menuruti kemauan pelaku.

Penyidik mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali sejak 2023 hingga terakhir sekitar November 2025.

“Penyidik memperoleh fakta bahwa pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban sehingga tindak pidana tersebut berulang kali terjadi sejak tahun 2023 hingga terakhir sekitar bulan November 2025,” kata Rudy.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp pada telepon genggam anaknya. Isi percakapan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

Example 300250
Baca Juga  Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur dari posisi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana…