Kota Besar

Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan, Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Dimulai

×

Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan, Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Dimulai

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya memulai normalisasi Sungai Kalianak tahap III dengan menandai 182 bangunan di Kelurahan Morokrembangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi sungai dan mengurangi risiko banjir di kawasan Surabaya Barat.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melaksanakan normalisasi Ruang Sungai Kalianak tahap III sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi sungai sekaligus menekan potensi banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan.

Pada tahap ini, petugas gabungan melakukan penandaan terhadap 182 bangunan yang berada di ruang Sungai Kalianak, tepatnya di Kelurahan Morokrembangan, Senin (20/7/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penandaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perangkat wilayah, serta didukung personel TNI dan Polri untuk menjaga keamanan selama proses berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan bahwa normalisasi tahap III difokuskan di kawasan Kelurahan Morokrembangan.

“Pada tahap ketiga ini terdapat 182 bangunan yang masuk dalam proses penandaan,” ujar Irna, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum penandaan dilakukan, petugas terlebih dahulu melakukan pengukuran menggunakan peralatan teknis. Seluruh proses tersebut dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan guna menjamin transparansi pelaksanaan di lapangan.

Menurut Irna, pengukuran mengacu pada peta kretek sebagai dasar penentuan batas ruang sungai dengan lebar antara 13 hingga 18 meter. Bangunan yang berada di atas ruang sungai kemudian diberi tanda silang (X).

“Pengukuran dilakukan berdasarkan peta kretek. Bangunan yang berada di ruang sungai akan diberikan tanda sebagai bagian dari tahapan normalisasi,” jelasnya.

Pemkot Surabaya menargetkan proses penandaan dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, apabila terdapat kendala teknis, seperti gangguan alat ukur atau kondisi lokasi yang menyulitkan, pekerjaan akan dilanjutkan hingga hari berikutnya.

Baca Juga  Jaga Estetika Kota, Anas Karno Minta Lurah dan Camat Jemput Bola Kawal Lapak Kurban

Setelah seluruh bangunan selesai ditandai, Pemkot akan melanjutkan tahapan administrasi dengan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

Irna menjelaskan, mekanisme tersebut diawali dengan Surat Peringatan (SP) pertama selama tujuh hari, dilanjutkan SP kedua selama tujuh hari, dan SP ketiga selama tujuh hari. Dengan demikian, warga memiliki waktu 21 hari sebelum dilakukan langkah berikutnya.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa tersebut untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

“Kami siap membantu apabila warga membutuhkan bantuan pembongkaran maupun pemindahan barang. Koordinasi dapat dilakukan melalui camat atau lurah setempat,” katanya.

Sementara itu, Camat Krembangan Harun Ismail mengatakan, sosialisasi kepada warga telah dilakukan sebelum tahapan penandaan dimulai.

Menurut Harun, usai proses penandaan selesai, pihak kecamatan bersama kelurahan akan melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan yang terdampak, baik yang terdampak penuh maupun sebagian.

“Kami akan mendata seluruh bangunan yang terdampak setelah proses penandaan selesai, termasuk bangunan yang hanya terkena sebagian seperti kamar mandi atau jamban,” ujarnya.

Harun berharap masyarakat dapat mendukung program normalisasi tersebut karena bertujuan mengembalikan fungsi Sungai Kalianak sebagai saluran drainase utama sehingga mampu mengurangi risiko banjir di kawasan sekitarnya.

“Normalisasi ini dilakukan demi kepentingan bersama agar fungsi sungai kembali optimal dan dapat mengurangi potensi banjir di wilayah sekitar,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *