Assalamu’alaikum, wr.wb Mohon izin ini HAK JAWAB dari menejemen Kami🙏
Perihal: Hak Jawab atas Pemberitaan Mengenai Sahabat Spirits Haus Barata Jaya, Toko Minuman
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Jatimmandiri.id
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Warga RW 3 Barata Jaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Demo Jika Nekat Beroperasi” serta “Dukung Warga, DPRD Desak Pemerintah Tolak Izin Spiritshaus Barata Jaya” yang terbit pada 16 Juli 2026, bersama ini Manajemen Sahabat Spirits Haus menggunakan Hak Jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Adapun klarifikasi kami sebagai berikut:
1. Manajemen Sahabat Spirits Haus menghormati aspirasi masyarakat, pengurus RT, dan RW setempat. Kedatangan kami kepada pengurus lingkungan semata-mata merupakan bentuk itikad baik untuk bersilaturahmi, memperkenalkan rencana usaha, serta meminta masukan dan restu sebelum usaha dijalankan.
2. Pada saat berdialog dengan pengurus lingkungan, manajemen menjelaskan bahwa usaha yang sedang dipersiapkan Toko Minuman, karena kami memiliki KBLI 47222, yaitu Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol, pada NIB kami.
3. Dalam pembicaraan tersebut, manajemen juga menyampaikan pertanyaan secara terbuka kepada pengurus lingkungan mengenai kemungkinan apabila di kemudian hari dilakukan penjualan minuman beralkohol secara legal. Pertanyaan tersebut muncul karena di sekitar lokasi telah terdapat pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Oleh sebab itu, kami ingin mengetahui sikap masyarakat sebelum mengambil keputusan bisnis maupun mengurus perizinan yang diperlukan.
4. Perlu kami tegaskan bahwa hingga saat ini Sahabat Spirits Haus di Jalan Barata Jaya XIX No. 3i belum beroperasi dan masih dalam tahap renovasi bangunan. Dengan demikian, tidak terdapat kegiatan perdagangan, baik minuman nonalkohol maupun minuman beralkohol, di lokasi tersebut.
5. Informasi yang berkembang seolah-olah Sahabat Spirits Haus telah membuka atau menjalankan usaha penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Seluruh pembahasan yang pernah disampaikan kepada pengurus RT dan RW hanyalah berupa komunikasi awal mengenai rencana usaha serta permohonan masukan dari masyarakat sebelum usaha mulai beroperasi.
6. Manajemen Sahabat Spirits Haus sejak awal beritikad baik dengan mendatangi pengurus RT dan RW untuk meminta restu serta menyampaikan rencana usaha secara terbuka. Dalam kesempatan tersebut, manajemen juga meminta pandangan masyarakat mengenai kemungkinan apabila di kemudian hari terdapat peluang yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol secara legal. Hal tersebut semata-mata merupakan konsultasi awal dan bukan berarti perusahaan telah atau akan menjalankan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
7. Sampai saat ini izin usaha yang dimiliki untuk lokasi tersebut adalah KBLI 47222 (Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol). Apabila di kemudian hari perusahaan bermaksud memperluas kegiatan usaha, maka seluruh perizinan akan diurus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya akan dijalankan apabila telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.
8. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan rencana usaha yang dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, maka perusahaan akan menempuh seluruh proses perizinan sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui perubahan KBLI maupun perizinan lainnya. Adapun gudang yang dipersiapkan untuk kegiatan distribusi berada di kawasan Pergudangan Sukomanunggal dan bukan di lokasi Barata Jaya.
9. Sebaliknya, apabila aspirasi masyarakat dan ketentuan pemerintah tidak memungkinkan adanya penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut, maka Sahabat Spirits Haus tetap akan menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 47222, yaitu Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol, pada NIB yang dimiliki.
10. Demi terciptanya kepastian hukum dan perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku usaha, kami berharap Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan perizinan secara adil, objektif, dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan minuman beralkohol di wilayah sekitar lokasi usaha kami.
11 Manajemen Sahabat Spirits Haus tetap terbuka untuk berdialog dengan warga, pengurus RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Pemerintah Kota Surabaya, maupun seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, ketertiban umum, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Kami berharap pemberitaan mengenai Sahabat Spirits Haus tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah perusahaan telah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hormat kami,
Manajemen Sahabat Spirits Haus












