HeadlineHukrim

Residivis Surabaya Gunakan Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu

×

Residivis Surabaya Gunakan Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Residivis kasus narkoba di Surabaya kembali ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan 12 paket sabu seberat 12,18 gram. Polisi kini memburu bandar berinisial King.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Surabaya.

Seorang residivis berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, ditangkap setelah diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu yang berkomunikasi dengan bandar menggunakan aplikasi Zangi, layanan pesan instan yang dikenal memiliki sistem enkripsi tinggi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat total 12,18 gram. Barang bukti itu ditemukan di beberapa lokasi yang telah dijadikan tempat “ranjau” atau titik pengambilan, yakni di kawasan Jemursari, Margorejo, Pucang, Surabaya, serta Deltasari, Kabupaten Sidoarjo.

Kata kunci utama: residivis Surabaya, aplikasi Zangi, sabu Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pengedar sabu.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan sebagian besar paket sabu telah diletakkan di sejumlah titik sesuai instruksi bandar. Namun, seluruh paket tersebut belum sempat diambil oleh pembeli.

“Sabu tersebut sudah diranjau, tetapi belum sempat diambil pemesannya dan berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 10 paket sabu yang telah diranjau serta dua paket lainnya yang masih berada dalam penguasaan tersangka.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa TWS memperoleh sabu dari seorang bandar yang dikenal dengan nama King, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seluruh komunikasi antara tersangka dan bandar dilakukan melalui aplikasi Zangi, platform perpesanan yang menawarkan fitur privasi tinggi serta enkripsi komunikasi.

Melalui aplikasi tersebut, King memerintahkan TWS mengambil 12 paket sabu yang telah diranjau di kawasan Bratang, Surabaya. Setelah mengambilnya, tersangka kembali mendapat instruksi untuk menyebarkan paket-paket tersebut di beberapa lokasi, yakni:

Baca Juga  Polres Lumajang Bongkar Peredaran Okerbaya, Dua Tersangka Diamankan dengan Puluhan Ribu Pil Logo Y

Jalan Jemursari, Surabaya
Jalan Margorejo, Surabaya
Jalan Pucang, Surabaya
Jalan Deltasari, Sidoarjo

Setelah seluruh paket diletakkan di lokasi yang telah ditentukan, tersangka kembali ke rumahnya sambil menunggu instruksi berikutnya.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bratang. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penggerebekan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menyebarkan sebagian paket sabu di empat lokasi sesuai arahan bandar. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan seluruh paket yang belum sempat diambil oleh pembeli.

Polisi juga mengungkap bahwa TWS bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun.

“Tersangka pernah menjalani hukuman di Lapas Madiun dalam perkara yang sama,” ungkap AKP Adik Agus Putrawan.

Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemberatan dalam proses hukum yang kini dijalani tersangka.

Atas perbuatannya, TWS dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal lima hingga enam tahun, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Zangi merupakan aplikasi komunikasi berbasis internet yang menyediakan layanan pesan instan, panggilan suara, dan panggilan video.

Aplikasi ini dikenal mengedepankan sistem keamanan komunikasi melalui teknologi enkripsi, sehingga kerap digunakan oleh pengguna yang mengutamakan privasi.

Namun demikian, aparat penegak hukum mengingatkan bahwa teknologi komunikasi tetap dapat disalahgunakan untuk aktivitas kriminal.

Baca Juga  Skandal KUR BNI Jember: Kejati Jatim Tetapkan HN Sebagai Tersangka Baru, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Karena itu, kepolisian terus meningkatkan kemampuan digital forensik guna mengungkap jaringan kejahatan, termasuk peredaran narkotika.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *