Jatim

DPRD Kabupaten Blitar Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Ranperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna

×

DPRD Kabupaten Blitar Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Ranperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna Secara Maraton, Bahas Laporan APBD 2025 dan Pembentukan Pansus.
Example 468x60

Blitar, Jatimmandiri.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriyadi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam rapat tersebut, agenda pertama adalah penyampaian jawaban Bupati Blitar atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriyadi, menjelaskan bahwa setelah mendengarkan jawaban Bupati, rapat dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati mengenai Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Blitar, sekaligus pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang susunan pimpinan dan keanggotaan panitia khusus (Pansus).

“Agenda pertama adalah Penyampaian Jawaban Bupati Blitar atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian agenda kedua adalah Penyampaian Jawaban Fraksi-fraksi terhadap Pendapat Bupati Blitar tentang Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Blitar dan Pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Pansus,” ujar Supriyadi.

Sementara itu, Bupati Blitar, Drs. Rijanto, dalam penyampaian jawabannya mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kabupaten Blitar yang telah memberikan berbagai pandangan, masukan, kritik, maupun apresiasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Rijanto, seluruh saran dan catatan yang disampaikan legislatif merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Blitar, lanjutnya, akan menjadikan seluruh masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan serta pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

“Saya menyampaikan terima kasih atas saran, usulan, apresiasi maupun catatan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Blitar terhadap Ranperda ini. Tentunya seluruh masukan tersebut sangat berharga dan akan menjadi bahan evaluasi serta pertimbangan dalam menentukan kebijakan ke depan,” kata Rijanto.

Baca Juga  Tergerak Selamatkan Balita Sakit Jantung, Bupati Rijanto Bersama Kepala Dinas Galang Dana

Ia berharap pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, hasil pembahasan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.

“Semoga proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar,” tandasnya.

Usai penyampaian jawaban Bupati, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Blitar. Secara bergantian, jawaban disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PDI Perjuangan.

Sebagai penutup, rapat paripurna diakhiri dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Blitar tentang susunan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus).

Pembentukan Pansus tersebut menjadi bagian dari mekanisme DPRD dalam melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap materi ranperda sehingga proses legislasi dapat berjalan secara efektif, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *