Jatim

Sasar Lebih Banyak Pemakai, Pengedar Sabu “Paket Hemat” Diciduk Polres Nganjuk

×

Sasar Lebih Banyak Pemakai, Pengedar Sabu “Paket Hemat” Diciduk Polres Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id –  Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan penangkapan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial DS (42), warga Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk di sebuah rumah di Lingkungan Dipan Timur, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (5/7/2026).

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan empat paket sabu siap edar dengan total berat bruto 0,77 gram, telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, plastik klip kosong, serta bekas bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, meski barang bukti yang diamankan tidak dalam jumlah besar, sabu telah dikemas dalam beberapa paket kecil atau yang dikenal sebagai “paket hemat”. Modus seperti ini justru dinilai lebih berbahaya karena mempermudah peredaran dan menjangkau lebih banyak pembeli maupun penyalahguna.

“Modus seperti ini sangat berbahaya karena dapat memperluas jangkauan pembeli maupun pemakai. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di dalam kamar sebuah rumah beserta barang bukti yang diduga siap diedarkan.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal mengarah pada adanya jaringan pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

Baca Juga  Ketua SLJ Nganjuk Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan, Kejari Ajukan Banding

Saat ini Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Surabaya, serta melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *