Lumajang, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang gadis muda yang ditemukan tewas di kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan pada Jumat (3/7/2026), polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IR (18). Pelaku diketahui merupakan pacar sekaligus tetangga korban.
Kepala Satreskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya,” ujar AKP Ari kepada awak media.
Berawal dari Makan Malam hingga Terjadi Pertengkaran
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis tersebut bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam.
Setelah selesai, pelaku mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah dan keduanya sempat berhubungan intim.
Menurut penyidik, pertengkaran terjadi setelah korban merasa kesal karena pelaku lebih sibuk memainkan telepon genggamnya.
“Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang dipicu karena pelaku bermain handphone,” jelas AKP Ari.
Situasi semakin memanas ketika korban diduga mengucapkan kata-kata yang menghina orang tua pelaku. Ucapan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan aksi kekerasan.
Dipukul dan Dicekik hingga Meninggal Dunia
Dalam kondisi emosi, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu. Setelah kembali, pelaku memukul korban beberapa kali hingga korban terjatuh di samping lemari.
Saat korban masih berteriak dan berusaha melawan, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan seprei yang berada di dalam kamar. Selanjutnya, pelaku diduga mencekik korban menggunakan celana jeans milik korban hingga korban meninggal dunia.
Polisi menyatakan seluruh rangkaian kejadian tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sempat Susun Alibi
Usai melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari kediaman korban.
Menurut penyidik, keesokan harinya pelaku berupaya menghilangkan kecurigaan dengan meminta salah seorang teman korban yang juga bertetangga untuk memeriksa kondisi korban di rumahnya.
Dari pemeriksaan tersebut, korban akhirnya ditemukan sudah meninggal dunia. Polisi menduga tindakan itu hanya merupakan upaya pelaku membangun alibi.
“Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal,” tegas AKP Ari.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat ini IR telah diamankan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Polres Lumajang menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut terungkap secara menyeluruh.












